SOROT 487

Menjaga Peradaban dari Kepunahan

Rumah Cimanggis, Depok, yang akan dibangun universitas
Sumber :

Menentukan apakah sebuah jejak atau objek masa lalu bisa digolongkan sebagai Cagar Budaya memang tak mudah. Merujuk pada Pasal 5 Bab III UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ada klasifikasinya, yaitu Benda, Struktur, Bangunan, Situs, dan Kawasan. Juga ada kriteria yang harus dipenuhi, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi Sejarah, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Agama, dan/atau Kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian.

img_title Ada Istana Merdeka dan Jembatan Ampera, 1.172 Cagar Budaya Resmi Jadi Aset Nasional Indonesia pada 2026

Jejak dan objek masa lalu itu juga harus didaftarkan dulu ke pemerintah daerah. Setelah itu ada tim khusus dari Tim Ahli Cagar Budaya yang akan meninjau dan menilai apakah jejak masa lalu itu memang layak untuk menjadi cagar budaya. Jika layak, maka pemerintah daerah akan mensahkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendalanya, menurut Tim Ahli Cagar Budaya Nasional yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr Anna Erliyana S.H. M.H, banyak daerah yang belum memiliki tim yang menerima pendaftaran Cagar Budaya dan belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya. Sehingga pendaftaran dilakukan ke pemerintah pusat, atau pemerintah provinsi.

img_title Jaga Marwah Cagar Budaya, Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran

Koodinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) Jhohannes Marbun mengatakan, yang harus dilihat apakah jejak atau objek masa lalu itu memiliki nilai-nilai tertinggi yang bisa dijadikan acuan untuk bidang ilmu pengetahuan Sejarah, Antropologi dan Sosiologi. Penilaian itu tak bisa ditentukan oleh orang yang bukan ahlinya, sehingga harus dikaji oleh Tim Ahli Budaya menurut aturan mainnya sehingga relevan.

"UU memberi kewenangan tim ahli cagar budaya untuk melakukan kajian bukan orang-orang yang tidak punya keahlian," ujarnya kepada VIVA, Kamis, 8 Februari 2018.

img_title KDM Dorong Pembuatan Naskah Akademik Cagar Budaya Cegah 'Missing Link' Sejarah

Pria yang akrab disapa Joe Marbun ini menggugah kesadaran publik untuk ikut peduli dengan mendaftarkan objek yang dianggap bersejarah agar tak dihancurkan. "Kesadaran masyarakat mendaftarkan obyek itu sebagai cagar budaya, pendataan cagar budaya oleh pemerintah, sehingga ketika sudah dinyatakan sebagai cagar budaya tidak akan dirobohkan dengan dalih pembangunan."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diabaikan dan Dihancurkan

Bangunan Rumah Cimanggis hanya satu dari puluhan ribu bangunan tua atau situs bersejarah yang ada di Indonesia. Negara kepulauan terluas di dunia ini memiliki berbagai situs sejarah yang tersebar di berbagai daerah, bahkan sejak zaman Megalitikum. Sayangnya, tak semua bangunan atau peninggalan sejarah itu terjaga, atau dijaga dengan baik dan diposisikan sebagaimana layaknya peninggalan bersejarah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut