Cara berpikir Wapres JK mengenai keberadaan bangunan Rumah Cimanggis mungkin bisa menjadi gambaran, betapa melestarikan sebuah bangunan bersejarah belum dianggap sebagai hal yang penting oleh pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Tahun 2013 yang dikutip dari situs kemdikbud.go.id, jumlah Cagar Budaya di Indonesia mencapai 66.513, yang terdiri atas 54.398 Cagar Budaya Bergerak dan 12.115 Cagar Budaya Tidak Bergerak, yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.
Sayangnya, dari jumlah tersebut, cagar budaya yang dipelihara masih sangat sedikit. Menurut data tersebut, situs cagar budaya yang dipelihara hanya 1.895 cagar budaya, dengan 2.988 juru pelihara. Sedangkan yang telah dipugar berjumlah 643 cagar budaya, sekitar 146 telah dikonservasi, dan 983 telah ditetapkan oleh menteri.
Indonesia bahkan baru memiliki UU yang khusus mengatur tentang Cagar Budaya pada tahun 2010, atau 65 tahun setelah negeri ini berdiri. Meski terlambat, tapi melalui UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlindungan terhadap benda atau bangunan tua di Indonesia jadi lebih terjaga.
Rumah Cimanggis juga bukan satu-satunya cagar budaya yang dihancurkan dengan dalih pembangunan. Tak hanya di Jakarta dan sekitarnya, bangunan kuno yang berusia puluhan hingga ratusan tahun di beberapa daerah juga banyak yang baik secara diam-diam maupun terang-terangan dihancurkan. Padahal, benda-benda itu seharusnya menjadi bukti atau dokumen sejarah yang mengandung pesan dan merefleksikan hubungannya dengan lingkungan alam sekitarnya, juga mencerminkan relasi sosial.
Di Jakarta ada Rumah Cantik di kawasan Menteng yang kini sudah berganti bangunan baru yang lebih modern. Di Bandung ada Rumah Singer, dan pemandian umum Aquarius Tjihampelas, pemandian umum pertama yang dibangun pada tahun 1910. Di Madiun ada Rumah Kapiten China yang dibangun pada abad ke 19 dan di Palembang ada Pasar Cinde, dan di Surabaya ada rumah Bung Tomo. Semua bangunan itu sudah dihancurkan dan wujud aslinya sudah tiada.
Melindungi Cagar Budaya
Prof. Dr Anna Erliyana S.H. M.H. mengatakan, masih banyak yang belum paham soal UU tentang Cagar Budaya. Menurut dia, itu adalah tantangan terbesar dalam upaya menjaga kelestarian cagar budaya. "Pelestarian sering kali dianggap seolah-olah urusan pemerintah, bahkan hanya dianggap urusan orang-orang kebudayaan," ujarnya kepada VIVA, Rabu, 7 Februari 2018.