SOROT 561

Jerat Hukum Pasal Karet

Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

Pasal Karet

img_title Istana Hormati Putusan MK soal UU ITE: Kebebasan Berpendapat Dilindungi UUD 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sejak awal disahkan memang sudah menjadi perdebatan. UU ini dianggap memuat banyak pasal karet yang bisa digunakan sesuai selera pelapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nuril bukan satu-satunya korban UU ITE. Muhammad Arsyad seorang pria asal Makassar juga menjadi korban UU tersebut. Saat itu menjelang pemilihan Wali Kota Makassar, salah satu calonnya adalah Khaidir Halid, adik kandung Nurdin Halid. Arsyad menulis status di BlackBerry Messenger (BBM), bahwa  Nurdin Halid tersangkut masalah korupsi. 

img_title MK Putuskan Pasal Serang Nama Baik di UU ITE Dikecualikan untuk Pemerintah

"Kemudian saya dilaporkan oleh orang yang merasa tersinggung dengan status saya yaitu adik kandung Nurdin Halid, Khadir Halid. Dia menganggap karena postingan saya itu dia jadi kalah di Pilwalkot Makassar," ujar Arsyad kepada VIVA. 

Pada 9 Juli 2013 Arsyad dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir ke Kepolisian. Pria yang masih kerabat dekat Nurdin Halid ini menganggap Arsyad telah menghina dan mencemarkan nama baik Nurdin Halid. Koordinator Paguyuban Korban UU ITE ini akhirnya mendekam di rumah tahanan Polda Sulselbar sejak 9 September 2013 dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP.

img_title Ridwan Kamil Lapor Polisi, Lisa Mariana Terancam UU ITE

Daftar aktivis yang terjerat UU ITE

Daftar orang-orang yang terjerat UU ITE

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Arsyad, masih banyak korban lain yang terkena jeratan UU ITE. Ada Ervani, perempuan asal Yogyakarta yang dilaporkan oleh pimpinan perusahaan tempat suaminya bekerja karena menulis tentang kapasitas kepemimpinannya. Lalu ada Anindya Shabrina, seorang perempuan di Surabaya yang dilaporkan karena menulis kronologis pembubaran diskusi dan pelecehan seksual yang pelakunya aparat Kepolisian di Surabaya, juga Zakki Amali, seorang wartawan di Semarang yang dilaporkan oleh rektor Universitas Negeri Semarang karena membuat berita dugaan plagiat rektor tersebut.

Merasakan ketidakadilan karena jeratan UU ITE, para korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya membentuk sebuah wadah yang dinamakan PAKU ITE. Organisasi ini dideklarasikan di Bali, Minggu, 4 November 2018. Arsyad mengatakan, jumlah korban UU ITE yang melaporkan kasus mereka sudah mencapai ratusan. Meski UU ITE sudah pernah direvisi, namun bukan berarti jumlah korbannya berkurang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut