- ANTARA FOTO/Feny Selly
Menurut Arsyad, sejak melakukan pendataan tahun 2008, sudah ada lebih dari 300 kasus yang ia temukan. Dan jumlah itu jauh lebih banyak. "Yang paling banyak terjadi memang sebelum revisi, karena sebelum revisi itu banyak yang ditahan dulu sebelum masuk ke proses pengadilan. Nah, dalam proses penahanannya itu banyak yang bebas, karena mungkin saja deal-deal-nya itu sudah selesai. Tetapi pelaporan kasus-kasus di daerah yang tidak kami data itu banyak sekali. Makassar saja, di Sulawesi Selatan, data yang saya dapat dari Polda Sulselbar itu dalam tahun 2018 kemarin itu ada sekitar 1000-an kasus yang melaporkan orang lain dengan menggunakan pasal karet UU ITE," ujarnya.Â
Damar Juniarto dari SafeNet mengakui, sejak awal disahkan UU ITE sudah mendapat penolakan dari banyak kalangan. Sebab, ujar Damar, saat itu mereka yang menolak selain tak puas dengan rumusan yang dibuat, juga sudah bisa memperkirakan apa yang bakal terjadi. Ketika disahkan tahun 2008, maka tahun 2009 terjadi gelombang penolakan pertama dengan merebaknya gerakan "Koin Untuk Prita." Prita, bisa dikatakan sebagai korban pertama UU ITE. Ia digugat karena mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit swasta. Saat itu Prita mengeluhkan layanan itu melalui email yang dibagikan di mailing list.Â
![]()
Prita Mulyasari, korban UU ITEÂ
Damar menuturkan, ada persoalan yang memang yang tidak tuntas dari cara melihat apa pentingnya UU ITE untuk masyarakat. Semua orang tidak menafikan bahwa teknologinya tidak bisa mundur tapi hukum yang berjalan seharusnya adalah hukum yang bisa memayungi semua orang. Tapi dalam UU ITE, Damar merujuk ada beberapa pasal yang bermasalah, yaitu  pasal 27 ayat 1 tentang Kesusilaan, kemudian pasal 28 ayat 2 tentang Kebencian, Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 29 tentang pengancaman.
Menurut Damar, pasal-pasal tersebut memiliki persoalan, mulai dari rumusan hingga penerapannya. "Rumusannya sendiri memang sudah tidak baik, karena tidak spesifik tindak pidana apa yang mau dihukum. Misalnya, katakanlah dengan pasal tentang kesusilaan, spesifiknya ini apa? Apakah orang yang melakukan penyebaran foto telanjang kah, atau orang yang melakukan adegan kah, atau secara spesifik apa? Karena kalau sebuah pasal itu dibiarkan terbuka dan tidak spesifik, maka ini lah yang terjadi, menimbulkan tafsir yang macam-macam. Misalnya, ada orang yang menyebarkan foto ibu yang sedang menyusui anaknya, yang sebenarnya dalam konteks edukasi foto itu tidak ada persoalan, tetapi karena pasal 27 ayat 1 UU ITE ini tidak spesifik mengatur ketentuan kesusilaan itu, pembuat atau penyebar foto ibu menyusui itu bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat 1 UU ITE, bisa terkena dampaknya," ujarnya menjelaskan.Â