Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat
- VIVA/Muhamad Solihin
Apa benar keterangan itu harus dikeluarkan oleh pengadilan?
Tidak. Itu keterangan dari BNPT saja. Kalau melalui pengadilan, kan pengadilannya sudah lewat. Keterangan yang melalui pengadilan itu malah untuk kasus yang baru. Jadi, kita mengajukan kompensasi untuk korban-korban yang baru lewat pengadilan yang baru saja terjadi. Kalau yang masa lalu pengadilannya sudah lewat, sudah tidak ada. Oleh karena itu dibutuhkan keterangan dari Kepolisian atau BNPT supaya LPSK bisa memfasilitasi. Hanya teknisnya kita masih menunggu PP itu sebagai aturan pelaksana dari UU nomor 5 tahun 2018 itu.
Apa saja kendala yang dihadapi institusi yang Anda pimpin?
Kendala yang dihadapi institusi ini, kendala sejak awal, LPSK ini kan didirikan dari dorongan masyarakat sipil. Mereka, adalah masyarakat sipil yang melihat ada persoalan hukum yang serius, terutama dua jenis pidana, yaitu korupsi dan pelanggaran HAM masa lalu. Karena itu didorong agar pemerintah mendirikan satu lembaga yang bisa memfasilitasi, memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban. Untuk isu korupsi supaya saksinya mau bersaksi, untuk kasus pelanggaran HAM berat supaya LPSK ini bisa mendorong atau agar ada langkah-langkah solutif dari pemerintah atau negara terhadap para korban ini.Â
Tahun 2018, LPSKÂ baru memiliki gedung sendiri. Sepertinya pendanaan juga menjadi problem?
Ini kan lembaga yang disebut sebagai anak bungsunya reformasi. Sebagai kekuatan sipil, ini adalah lembaga yang terakhir. Nah, ketika didirikan, awalnya hanya ada SK presiden saja. Gedung tidak difasilitasi secara baik, anggaran juga begitu, karena harus nempel di Setneg. Jadi memang terbayang kesulitan teman-teman yang lebih dulu memperjuangkan eksistensi lembaga ini. Sampai sekarang, kendala itu masih terasa. Rekruitmen dulu itu asal rekrut saja, akibatnya secara kualitatif maupun kuantitatif kita memang mengalami masalah, dan itu cukup serius.
Bagaimana dengan SDM?
Nah, ke depan kita akan merancang suatu sistem rekruitmen sumber daya manusia yang lebih tertata, pelatihan yang lebih teratur. Kita juga akan menyusun kurikulum khusus pelatihan, baik untuk investigasi, untuk pendamping korban, dan sebagainya. Kita akan pilah-pilah, yang utama adalah pembekalan untuk para pegawai atau karyawan di LPSK tentang keberpihakan terhadap korban, empati, dan sebagainya. Karena yang kita layani ini adalah manusia, yang kebetulan manusia yang sedang kesusahan.