Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo

Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK 2019-2024.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Sosialisasi ini masih cukup lama kayaknya, karena kita banyak tunggakan pekerjaan yang masih numpuk dan itu harus kita selesaikan dalam periode ini.

Korban TPPO Asal Banyuwangi Tewas di Kamboja, DPR Soroti Lemahnya Sistem Imigrasi

Apa saja pekerjaan rumah yang belum selesai?

Misalnya legislasi. Legislasi itu pembuatan peraturan-peraturan baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan penyiapan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomer 5 tahun 2018 tentang Terorisme. Kita kan sekarang lagi konsen dengan itu. Karena peraturan pelaksanaannya belum selesai, oleh karena itu kita lakukan pembahasan-pembahasan terkait PP itu.  Jadi nanti pelaksanaannya akan berkaitan dengan tugas LPSK. Terkait dengan perlindungan, mengurus ganti rugi dari negara, atau kompensasi pada korban.

Polri Berhasil Selamatkan 82 Orang dari TPPO Kalimantan Utara ke Malaysia

Bagaimana dengan program kerja, apa saja yang sudah disiapkan?

Sudah. Kebetulan kan program tahun 2019 ini sudah disiapkan sejak tahun 2018. Nah, di antaranya ini program yang juga kita lakukan, sosialisasi kepada para pimpinan baru ini. Jadi, yang kita sosialisasikan memang belum terlalu banyak, karena memang anggaran untuk LPSK tahun ini malah turun. Tahun 2019 ini anggaran kita sekitar 65 miliar. Jadi saya kira tidak banyak perbedaan dari sisi program maupun kegiatannya.

Soleh Darmawan Tewas di Kamboja, Keluarga Laporkan Dugaan TPPO Penyalur Kerja ke Polisi

Sebelumnya berapa anggaran LPSK?

Kita pernah sampai 80 miliar pertahun, pernah juga di atas 100 miliar ketika pembangunan gedung, karena memang ada kebutuhan pembangunan gedung itu.

Apa saja hal yang akan menjadi program unggulan tahun 2019 nanti?

Selain memberi perlindungan, LPSK juga memberikan bantuan kepada korban maupun saksi. Pemberian bantuan itu baik bantuan dalam rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, dan juga fasilitasi korban untuk menuntut restitusi maupun kompensasi. Kalau restitusi itu kepada pelaku tindak kejahatan, kalau kompensasi itu ganti rugi dari negara. Dan negara yang memberikan kepada korban.

Nah, berkaitan dengan ini, sekarang ini sedang naik cukup signifikan itu kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak baik laki-laki maupun perempuan, maupun kejahatan seksual terhadap perempuan, juga tindak pidana perdagangan orang. Jadi itu yang kira-kira perlu mendapatkan perhatian khusus dari LPSK di tahun ini. Selain yang sudah-sudah tentunya ya, yang sudah rutin misalnya untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat, terorisme, dan sebagainya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya