Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo

Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK 2019-2024.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK 2019-2024.

Korban TPPO Asal Banyuwangi Tewas di Kamboja, DPR Soroti Lemahnya Sistem Imigrasi

Apa saja yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban yang meminta perlindungan?

Pada dasarnya ini tergantung dari kebutuhan dari saksi maupun korbannya. Kita tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan yang bersangkutan. Kita gambarkan saja, kemudian kita verifikasi, kita identifikasi, kita lakukan investigasi kualitas kasusnya. Apakah yang bersangkutan memang terancam, atau gimana. Karena kadang-kadang ada juga orang yang bilang terancam, tapi sebenarnya karena psikologis ketakutannya saja. 

Polri Berhasil Selamatkan 82 Orang dari TPPO Kalimantan Utara ke Malaysia

Selain perlindungan yang menyangkut fisik, kalau menyangkut fisik kategori yang paling tinggi adalah menaruh yang bersangkutan di rumah aman. Kemudian ada juga yang sifatnya pengawalan. Ada yang sifatnya monitoring skala reguler, bisa dilakukan oleh LPSK sendiri dengan pengawalnya. Tapi untuk daerah-daerah yang jauh dari Jakarta biasanya kita bekerja sama dengan kepolisian dari daerah untuk melakukan monitoring terhadap terlindung kita. Itu tentang perlindungan.

Hak apalagi yang melekat pada saksi dan korban?

Soleh Darmawan Tewas di Kamboja, Keluarga Laporkan Dugaan TPPO Penyalur Kerja ke Polisi

Selain itu, kita juga bisa memberikan yang kita sebut Hak Prosedural. Itu pendampingan kalau yang bersangkutan dipanggil atau dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum sebagai saksi. Kemudian, kita memberikan bantuan, kalau perlu ada penerjemah. Kalau perlu saksi kan ada yang takut kalau ketemu langsung dengan pelaku misalnya, itu kita fasilitasi dengan cara teleconfrence, dan itu beberapa kali kita lakukan. 

Selain perlindungan, kita berikan bantuan lainnya, seperti bantuan psikologis dan psikososial, serta memberikan atau memfasilitasi untuk menuntut restitusi maupun kompensasi.

Untuk memberikan bantuan psikologi dan psikososial, apakah LPSK bekerja sendiri?

Nah, mengenai bantuan psikososial ini disebutkan di dalam undang-undang memang itu tidak dilakukan oleh LPSK sendiri. Tetapi kita bekerja sama dengan institusi lain atau lembaga lain, termasuk dengan swasta agar hak-hak korban bisa dipulihkan. Misalnya orang kehilangan kepala rumah tangganya akibat tindak pidana tertentu misalnya terorisme. Kemudian si anak terancam sekolahnya. Nah kita bantu memfasilitasi juga, bagaimana agar Pemda dapat memberikan perlindungan. Apakah nanti diberikan sekolah gratis, dsb. Hal seperti ini yang akan kita berikan ke orang lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya