Heboh Percepatan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Jenderal Maruli Angkat Bicara
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta, VIVA – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kenaikan pangkat Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat salah satu orang dekat Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya.
Teddy Wijaya per tanggal 25 Februari 2025 lalu, resmi mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kenaikan pangkat Letkol Teddy itu juga mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI, TB. Hasanuddin.
Purnawirawan Jenderal TNI AD lulusan AKABRI tahun 1974 itu menjelaskan, bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya itu tidak lazim dilakukan dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan militer.
Menurut TB Hasanudin, secara umum kenaikan pangkat militer dilakukan dalam dua periode dalam satu tahun. Namun, bagi Perwira Tinggi (Pati) TNI, kenaikan pangkat bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Saya mengutip juga dari Panglima TNI, ternyata beliau tidak mengeluarkan surat keputusan, melainkan hanya surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan naik menjadi Letkol. Biasanya, kenaikan pangkat itu melalui surat keputusan berdasarkan usulan kenaikan pangkat yang diputuskan dalam mekanisme yang jelas. Namun, dalam kasus ini, kenaikan pangkat diberikan melalui surat perintah, yang umumnya digunakan untuk penugasan operasi," ujar TB. Hasanudin.
Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pun angkat bicara. Menurut Kasad, kenaikan pangkat terhadap Letkol Inf Teddy Indra Wijaya adalah Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Dan kenaikan pangkat reguler percepatan adalah kewenangan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang diberikan atas dasar penghargaan atas dedikasi, kinerja, serta kapasitas prajurit TNI AD dalam menjalankan penugasan.
"Kenaikan pangkat reguler percepatan bagi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya merupakan kewenangan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Kenaikan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, kinerja, serta kapasitas ybs dalam menjalankan tugasnya, termasuk perannya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab)," kata Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 12 Maret 2025.
Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Mayor Inf Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi yang diperoleh oleh salah satu orang dekat Presiden RI Prabowo Subianto itu tercatat dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang diterbitkan oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) terkait dengan, Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Sekertaris Kabinet RI. Selain itu kenaikan pangkat Mayor Teddy itu juga dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Teddy Indra Wijaya.
"Seterimanya Surat Perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai tanggal 25 Februari 2025," bunyi surat perintah Mabesad yang dilansir VIVA Militer, Kamis, 6 Maret 2025.