Viral Ojol Tendang Pesepeda hingga Terjatuh, Pahami Aturan Soal Jalur Khusus Sepeda

Pesepeda melintasi jalur khusus di Karawaci, Tangerang, Banten
Sumber :
  • Antara/ Lucky R

Jakarta, VIVA – Penyediaan jalur khusus sepeda diperuntukkan bagi para pengguna sepeda dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan.

Langkah ini juga bertujuan untuk mendukung gaya hidup sehat serta menciptakan ruang jalan yang lebih tertib untuk masyarakat.

Sayangnya, masih ada saja pengguna sepeda motor yang juga menggunakan jalur khusus sepeda. 

Baru-baru ini, beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan aksi pengendara motor ojek online (Ojol) menerobos jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta.

Dalam video, terlihat pengguna sepeda menegur dan memarahi aksi dari pengendara motor tersebut lantaran jalur khusus sepeda digunakan oleh Ojol tersebut.

Bukannya merasa bersalah, Bapak Ojol di video ini malah melakukan aksi arogan terhadap pengguna sepeda yang merupakan anak-anak di bawah umur.

Nampak, pemotor tersebut menendang sang anak pengguna sepeda hingga terjatuh dan kepalanya terbentur.

Tentu saja, aksi dari pemotor tersebut merupakan sebuah kesalahan. Tertera dalam Undang-Undang bahwa pengendara motor atau kendaraan roda dua dilarang melintas di jalur khusus sepeda.

Tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 284 tertulis:

Beda Suara Potongan Komisi Ojol, Pemerintah Diminta Tidak Keluarkan Kebijakan Angka

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),

Melihat video ini, warganet pun langsung membanjiri kolom komentar dan menyalahkan pengendara motor Ojek online tersebut.

URC Gelar Aksi 177, Berikut Tiga Tuntutan yang Disuarakan Pengemudi Ojol

"Itu lagi bawa penumpang kan? masa penumpangnya gak bisa bilangin kalau itu jalur yang salah," tulis warganet.

"Nanti minta maaf terus bilang 'Saya Rakyat Kecil',"' kata netizen.

Polisi Gunakan Restorative Justice Usai Viral Sopir Transjakarta Dihajar Ojol

"Nanti ujung-ujungnya pasti klarifikasi damai dan minta maaf + materai tempel 10ribu, urusan selesai," tutur warganet lain.

"Mau dilawan karena dia salah tapi takut ada gengnya yang ngebela meskipun dia salah," kata satu netizen.

Bendera Malaysia.

Malaysia Sahkan UU Pekerja Gig 2025, Apa Untungnya bagi Ojol dan Freelancer?

UU Pekerja Gig 2025 hadir sebagai payung hukum baru bagi 1,2 juta pekerja gig di Malaysia, memberikan perlindungan sosial hingga mekanisme sengketa resmi.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2025