Catat! Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Masih Dikenai Tilang Manual

VIVA Otomotif: Polisi tilang manual mobil berpelat nomor palsu
Sumber :
  • NTMC Polri

Jakarta, VIVA –  Kepolisian Republik Indonesia memutuskan untuk menghentikan tilang manual kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas. Walau begitu ada beberapa kasus yang mengharuskan polisi menindak pengendara dengan tilang manual.

Gagal Kabur dari Razia Kendaraan, Pria di Bengkulu Serang Polisi Pakai Pisau

Tilang manual masih diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia dengan tujuan untuk menertibkan pengendara. Mengingat ada beberapa titik yang tak dapat dijangkau oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.

Khususnya bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat seperti berkendara ugal-ugalan atau melepas plat nomor kendaraan. Maka itu, tilang manual jadi tindakan langsung kepada pelanggar di lokasi, serta meningkatkan kewaspadaan dalam mematuhi aturan berkendara.

Aipda Darussalam Luka Parah Diserang Geng Motor Depan Polsek, Pelakunya Ternyata Anak di Bawah Umur

Penerapan ETLE awalnya diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan korban jiwa. Namun setelah implementasi, masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, terutama di daerah yang belum dilengkapi dengan ETLE.

"Masih ada tilang manual. Secara psikologis, ini memberikan efek jera, terutama ketika berhadapan langsung dengan petugas. Meskipun demikian, 80 persen penindakan tetap dilakukan melalui ETLE." Diharapkan, dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama," ujar AKBP Argo Wiyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Kamis 6 Februari 2025.

Tabrakan Beruntun Libatkan Fortuner Pelat Dinas di Jaktim, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

Pengendara yang ditegur tilang dalam operasi patuh jaya 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dengan demikian, kombinasi antara tilang manual dan ETLE diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas. Selain itu, kehadiran petugas di lapangan juga berperan penting dalam memberikan edukasi langsung kepada pengendara agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan.

Daftar jenis pelanggaran yang masih berlaku untuk ditilang manual

• Pengendara ugal-ugalan
• Melepas plat nomor kendaraan
• Menggunakan knalpot racing
• Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading)
• Pengendara di bawah umur
• Menggunakan ponsel saat berkendara
• Melawan arus
• Melebihi batas kecepatan
• Kendaraan yang tidak layak digunakan
• Berboncengan lebih dari satu orang
• Kendaraan tanpa NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
• Menggunakan plat palsu
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Tidak memakai sabuk pengaman untuk mobil
• Balapan liar

Tangkapan layar CCTV Aktivitas Diplomat Kemlu sebelum Tewas Dilakban

Kombes Ade Ary Blak-blakan! Jurus Ini Dipakai Bongkar Penyebab Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

Polisi mengungkap metode canggih untuk membongkar misteri kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas dengan kepala dilakban.

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025