Siap-siap Kena Tilang Puluhan Juta jika Melakukan Ini pada Kendaraan

Ilustrasi tilang
Sumber :
  • antara

Jakarta, VIVA – Modifikasi kendaraan memang bisa jadi bentuk ekspresi diri dan hobi masyarakat Indonesia, tapi hati-hati, jangan sampai berujung sanksi hukum.

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

Akun resmi X @TMCPoldaMetro baru-baru ini mengingatkan publik soal aturan modifikasi kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam unggahannya, dikutip VIVA Otomotif Jumat 25 April 2025, disebutkan bahwa memodifikasi kendaraan secara berlebihan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu kelancaran jalan, bahkan merusak konstruksi jalan.

Terungkap! Pria Teriak Bom di Pesawat Lion Air Sempat Ditangkap di Merauke, Ini Penyebabnya

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 52 UU tersebut yang menyebutkan bahwa modifikasi tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain maupun merusak infrastruktur.

Lebih lanjut, pada Pasal 277 dinyatakan bahwa siapa pun yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan perubahan tipe, dan kendaraan tersebut tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau didenda paling banyak Rp24 juta.

Polisi Pastikan Bagasi Pelaku Teriak Bom di Pesawat Cuma Berisi Pakaian

Aturan ini berlaku tak hanya bagi kendaraan rakitan baru, tapi juga kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi secara signifikan. Contohnya termasuk perubahan sistem knalpot yang memekakkan telinga, mengubah bentuk bodi ekstrem, hingga peningkatan performa mesin tanpa standar keselamatan yang memadai.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tilang bisa dilakukan di tempat jika ditemukan pelanggaran terkait modifikasi, khususnya dalam razia atau pemeriksaan rutin. Selain denda, kendaraan juga bisa disita atau diminta dikembalikan ke bentuk standarnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap kreatif namun tetap patuh hukum. Modifikasi boleh saja, asal tetap sesuai dengan peraturan dan sudah melalui proses uji tipe di pihak berwenang.

Ditipid PPA dan PPO Bareskrim tingkatkan kerja sama dengan Kepolisian Hong Kong

Baresrim Polri-Polisi Hong Kong Perkuat Kerja Sama Lindungi Perempuan dan Anak

Penguatan kerja sama itu terjalin melalui kegiatan bertajuk Sharing on Protection of Women and Children Crimes yang digelar di Markas Besar Kepolisian Hong Kong.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025