Jarang Terlihat, Ini Makna di Balik Pelat Nomor Kode CD
- Instagram/jkt.feed
Jakarta, VIVA – Belum lama ini, media sosial diramaikan oleh sebuah video yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak biasa.
Dikutip VIVA dari akun Instagram @jkt.feed, terlihat seorang pengendara Honda Vario menggunakan pelat nomor dengan kode CD 60 518.
Kemunculan pelat tersebut pun langsung memicu rasa penasaran warganet, karena jarang terlihat di jalanan umum.
Beberapa warganet menyebut bahwa kendaraan tersebut kemungkinan besar merupakan milik kedutaan besar atau organisasi internasional.
"CD itu Corps Diplomatic," tulis seorang netizen.
"Kayaknya kendaraan operasional Kedutaan Besar, who knows?" kata netizen lain.
"Kendaraan operasional kedutaan. Ada yang aneh? Atau baru lihat?" tulis warganet.
Adapun pelat nomor dengan kode CD merupakan singkatan dari Corps Diplomatique, yang digunakan untuk kendaraan dinas milik perwakilan negara asing, khususnya pejabat kedutaan besar dan organisasi internasional yang berkantor di Jakarta.
Sementara itu, mengacu pada unggahan akun resmi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (@protkons_kemlu), terdapat tiga jenis pelat nomor khusus yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada perwakilan asing:
1. CD (Corps Diplomatique) – Diberikan untuk kendaraan pejabat kedutaan besar dan organisasi internasional yang berada di Jakarta.
2. CC (Corps Consulate) – Diberikan untuk kendaraan konsulat jenderal dan konsulat di luar Jakarta.
3. CH (Consulat Honoraire) – Diberikan untuk kendaraan milik konsulat kehormatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Kemudian, perlu diketahui bahwa kendaraan dengan pelat nomor CD, CC, dan CH mendapatkan fasilitas bebas pajak, sesuai dengan prinsip timbal balik dan perlakuan diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982.
Selain itu, pengaturan mengenai pelat nomor diplomatik juga tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 disebutkan bahwa kendaraan bermotor milik perwakilan diplomatik, konsuler, dan organisasi internasional diberikan tanda nomor khusus, yang salah satunya menggunakan kode CD dan CC.