Tak Semua Mobil Terbakar Bisa Dicover Asuransi

Sebuah mobil Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi B 9275 UYA dilaporkan terbakar di Pintu Keluar Tol Pantai Indah Kapuk (PIK), tepatnya di Jalan Perumahan Long Beach, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Belakangan ini, sejumlah insiden mobil terbakar menarik perhatian publik, mulai dari kasus BYD Seal di Palmerah hingga Toyota Innova Zenix hybrid yang terbakar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Hyundai Siapkan Baterai Pouch Buat Mobil Listrik dan Hybrid

Kejadian-kejadian ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah kerusakan akibat kebakaran kendaraan bisa ditanggung oleh asuransi?

Head of PR Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap risiko kebakaran memang sudah tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Punya Nikel Segunung, Tapi RI Cuma Dapat Remah-remah Industri Baterai

Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan ini tidak bersifat mutlak.

“Kerusakan baterai akan dicover apabila kerusakan tersebut akibat risiko yang dijamin dan tidak termasuk dalam pengecualian polis,” ujar Iwan saat dihubungi VIVA.

Terpopuler: Mobil Listrik Bikin Pusing, Asal Usul Land Cruiser

Ilustrasi Klaim Asuransi Mobil

Photo :
  • freepik.com/jcomp

Ia mencontohkan, apabila sebuah mobil mengalami tabrakan dan bagian baterainya ikut rusak, maka seluruh kerusakan yang timbul akibat tabrakan tersebut termasuk baterainya akan dijamin oleh asuransi.

Hal yang sama berlaku untuk kasus kebakaran, selama penyebabnya sesuai dengan kategori risiko yang dijamin dalam polis.

“Kalau kebakarannya akibat risiko yang dijamin, maka akan dicover. Tapi tentu tetap harus melalui proses investigasi dari tim surveyor,” jelasnya.

Tim surveyor asuransi akan menganalisis penyebab kebakaran. Jika terbukti karena cacat produksi, maka urusan akan dilimpahkan ke Agen Pemegang Merek (APM).

Namun, jika akibat korsleting atau penyebab lain yang termasuk dalam jaminan, maka akan ditanggung oleh asuransi.

Iwan pun mengingatkan pentingnya membaca polis secara teliti, khususnya bagian pengecualian.

“Jangan lupa baca bagian pengecualian. Itu penting untuk tahu apakah penyebab kebakaran masuk atau tidak dalam perlindungan polis,” pungkas Iwan.

Berikut risiko kebakaran yang dijamin dalam PSAKBI Bab I Pasal 1 ayat 1.4:

- Kebakaran akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.

- Kebakaran akibat sambaran petir.

- Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.

- Dimusnahkannya kendaraan secara sebagian atau seluruh atas perintah pihak berwenang dalam rangka mencegah menjalarnya kebakaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya