Waspada Penipuan Berkedok Tilang ETLE, Jangan Asal Klik Link
- Korlantas Polri
Jakarta, VIVA – Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh pihak kepolisian menjadi upaya modern dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
Sistem ini memungkinkan pelanggar tertangkap kamera tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul celah yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat.
Baru-baru ini, sejumlah masyarakat menerima pesan singkat atau SMS yang mengklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik.
Pesan tersebut disertai dengan tautan untuk melakukan pembayaran denda.
Padahal, tautan itu bukan berasal dari situs resmi, melainkan link penipuan atau phishing yang berpotensi mencuri data pribadi.
Link Tilang ETLE palsu
- X/TMCPoldametro
“Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI,” tulis keterangan dikutip VIVA melalui akun X TMC Polda Metro Jaya.
Sebagai panduan, masyarakat perlu mengetahui bahwa hanya ada dua situs resmi yang berkaitan dengan ETLE.
Pertama, laman milik Kepolisian RI di https://etilang.info. Kedua, situs resmi Kejaksaan RI di https://tilang.kejaksaan.go.id.
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda benar-benar terkena tilang elektronik atau tidak, pengecekan bisa dilakukan secara daring dengan langkah berikut:
• Buka situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
• Masukkan data sesuai STNK: nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka
• Klik tombol "Cek Data"
• Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan No data available
• Jika ada pelanggaran, maka informasi lengkap seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status akan ditampilkan