Catat, Mobil Dinas Gak Boleh Dipakai Buat Pribadi Termasuk Mudik
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran.
Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan dan bukan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
"Saya, Pak Wakil Gubernur, dan Pak Sekda telah sepakat bahwa ASN di lingkungan DKI Jakarta tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat maupun pegawai tanpa terkecuali," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari lama resmi Pemprov Jakarta.
Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset daerah. Kendaraan dinas yang digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan dinas.
"Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh karena itu, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik," tuturnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menerapkan sanksi bagi ASN yang tetap nekat melanggar aturan ini. Meskipun jenis sanksinya belum dirinci, Pramono memastikan bahwa pemerintah daerah akan merumuskan bentuk hukuman yang sesuai bagi pelanggar.
"Kalau ada ASN yang masih menggunakan mobil dinas untuk mudik, pasti akan ada sanksi. Mengenai bentuknya, nanti kami rumuskan lebih lanjut," jelasnya.
