Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Ojol dan Sanksinya

Driver ojol Gojek dan Grab.
Sumber :
  • pymnts

Jakarta, VIVA – Ojek online (ojol) menjadi salah satu moda transportasi populer di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Namun, tidak jarang pengemudi ojol melakukan pelanggaran lalu lintas, baik karena terburu-buru, kurangnya kesadaran aturan, atau ingin menghindari kemacetan.

Viral Polantas Tilang Pengendara Mobil Gegara Tak Punya SIM Jakarta, Netizen: Emang Sekarang SIM Harus Sesuai Domisili?

Berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengemudi ojek online beserta sanksi dan dendanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hasil rangkuman VIVA Otomotif Minggu 1 Juni 2025:

1. Menerobos Lampu Merah

URC Gelar Aksi 177, Berikut Tiga Tuntutan yang Disuarakan Pengemudi Ojol

Deskripsi: Banyak pengemudi ojol menerobos lampu merah, terutama saat terburu-buru mengantarkan penumpang atau pesanan. Padahal, lampu lalu lintas adalah komponen vital untuk mengatur arus kendaraan dan mencegah kecelakaan.

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025: Hampir 2 Ribu Kendaraan Tertangkap ETLE!

2. Tidak Menggunakan Helm SNI

Deskripsi: Pengemudi atau penumpang ojol sering kali tidak memakai helm berstandar SNI, atau bahkan tidak memakai helm sama sekali, yang membahayakan keselamatan.

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3. Melawan Arus

Deskripsi: Untuk mempersingkat waktu, pengemudi ojol kerap melawan arus lalu lintas, yang sangat berbahaya bagi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lain.

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

4. Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel

Deskripsi: Pengemudi ojol sering menggunakan ponsel tanpa hands-free untuk melihat peta, menerima pesanan, atau berkomunikasi, sehingga mengurangi konsentrasi saat berkendara.

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

5. Menerobos Jalur Busway

Deskripsi: Di kota besar seperti Jakarta, pengemudi ojol sering masuk ke jalur busway untuk menghindari kemacetan, padahal jalur ini khusus untuk bus Transjakarta.

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya