Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Mati Lagi, Tak Perlu Buat Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, saat Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIM. Jadi, tidak perlu membuat baru lagi.

Komisi III DPR: Penyidik Masih Belum Tutup Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun.

Saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan. 

10 Fakta Kematian Diplomat Arya Daru: Kepala Dilakban hingga Polisi Pastikan Bunuh Diri

Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru. Di mana, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ilustrasi ujian SIM motor

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Terungkap! Polisi Beberkan Asal Lakban Kuning yang Melilit Wajah Diplomat Kemlu Arya Daru

Akan tetapi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi tersebut mengingat tanggl 16 September 2024, merupakan tanggal merah. Maka itu, pelayanan SIM pun diliburkan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," bunyi pernyataan TMC Polda Metro Jaya.

Artinya, syarat perpanjang SIM mati adalah SIM tersebut habis masa berlakunya di tanggal 16 September 2024 dan segera diperpanjang pada 17 September 2024. Di luar tanggal itu tidak berlaku perpanjang SIM mati. 

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Bukan Cuma Soal Lakban, Ini Deretan Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Deretan fakta baru tewasnya diplomat Arya Daru Pangayunan akhirnya diungkap polisi. CCTV, DNA, hingga jejak digital tunjukkan tidak ada unsur pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025