SIM Patah atau Rusak, Masih Berlakukah?

Ilustrasi. Surat izin Mengemudi.
Sumber :
  • www.rideralam.com

VIVA.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah. Lalu apakah SIM masih berlaku saat rusak dan patah?

Jadi Dalang Open BO Anak Dibawah Umur, Napi Lapas Cipinang Ditempatkan dalam Sel Isolasi

Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Efri mengatakan, berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.

“Identitasnya masih kelihatan atau tidak. Kalau patah paling tidak ada upaya disambung. Kalau patah tapi masih bisa terbaca dan dipertanggungjawabkan itu kembali lagi ke petugas yang memeriksa. Kalau sudah patah, gambar tidak jelas, tidak terbaca, menurut saya sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya kepada VIVA.co.id, di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Viral Polantas Minta SIM Jakarta, Polda Metro Buka Suara

Iptu Efri juga menegaskan, bila SIM tak lagi berlaku apabila masa sudah habis, dan diperoleh dengan cara tidak sah, seperti pemalsuan.

Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru. Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru. Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.

Dihentikan Polisi, Perempuan Ini Diminta Tunjukkan SIM Jakarta, Bagaimana Aturannya?

“Tidak usah buat baru. Kalau SIM masih berlaku cukup membeli Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti. Sama seperti perpanjangan untuk bayarnya yakni Rp75 ribu untuk SIM C atau Rp80 ribu untuk SIM A. Sama sistemnya seperti perpanjangan, tinggal cetak ulang,” kata Efri.

Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin (tengah)

Geruduk Polda Metro, Roy Suryo Cs Tagih Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa hukum TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), Ahmad Khozinudin saat dampingi terlapor ke Polda Metro desak gelar perkara khusus.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025