Dana Kampanye Caleg, Mengapa Harus Dilaporkan?

Angkutan Kota ditempeli atribut kampanye caleg Pemilu di Depok
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews -
Kluivert Full Senyum! Begini Kondisi Pemain Timnas Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi dan Irak
Komisi Pemilihan Umum memperketat aturan kampanye calon anggota legislatif yang akan bertarung di pemilu 2014 nanti. Caleg kini wajib melaporkan dana kampanyenya. Alpa melapor, sanksi berat menanti: gugur sebagai caleg terpilih. Jelas ini bukan aturan main-main.

Meningkatkan Kualitas Sepakbola Usia Muda dengan Mencetak Pelatih Lisensi D Nasional

Aturan KPU ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang terbit September 2013. Yang patut dicermati dalam aturan Nomor 17/2013 yang terdiri dari 48 pasal ini adalah tidak adanya ketentuan batasan dana kampanye bagi caleg DPR dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Wow! TNI HUT ke-80 Doorprizenya Bikin Melongo, Ada 200 Motor Dibagikan


Hanya dua peserta pemilu saja yang dana kampanyenya dibatasi, partai politik dan anggota DPD.  Untuk parpol maksimal sumbangan perorangan yang diperkenankan Rp1 miliar, sementara kelompok atau perusahaan maksimal Rp7,5 miliar. Sedangkan dana kampanye yang boleh diterima caleg DPD dari perorangan maksimal Rp250 juta dan kelompok atau perusahaan maksimal Rp500 juta.

Akan halnya kegiatan kampanye caleg DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten kota, sesuai isi pasal 4, didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu. Selanjutnya sesuai pasal 17 ayat 4 diatur bahwa caleg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.
 
"Laporan keuangan kampanye nantinya akan diperiksa kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis 28 November 2013. "Bagi caleg yang tidak melapor, sanksinya tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," Husni menambahkan.

Laporan dana kampanye partai wajib disampaikan dua kali. Pertama, 2 Maret 2014 atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Kedua, paska pemungutan suara pada 9 April 2014.
 
Otoritas penyenggara pemilu memiliki alasan khusus kenapa regulasi baru ini diterbitkan. Anggota KPU Ida Budhiati, Juni lalu menuturkan, aturan ini bertujuan dalam proses berdemokrasi. Dalam hal ini, KPU melakukan penajaman dari aspek transparansi dan akuntabilitas dana kampanye caleg.

Aspek positif dari aturan baru tersebut, kata Ida, memberikan insentif kepada peserta pemilu. Dengan transparansi yang mereka lakukan, secara otomatis masyarakat akan bersikap positif. "Mereka mempunyai kepentingan besar untuk didukung dan dipilih," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya