Dana Kampanye Caleg, Mengapa Harus Dilaporkan?
Sabtu, 30 November 2013 - 05:51 WIB
Sumber :
- Antara/ Andika Wahyu
Aturan melaporkan dana kampanye caleg ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. Caleg, terutama caleg petahana, kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, harus melaporkan dana kampanyenya sebab jika tidak yang bersangkutan bisa dijerat pasal gratifikasi. "Kalau pejabat publik menerima (sumbangan), apa pun dalilnya, harus taat dan harus lapor," kata dia, 16 September 2013 lalu.
Sementara PPATK berharap caleg DPR dan DPRD provinsi maupun kapubaten kota juga bersedia melaporkan rekening yang menampung dana kampanyenya. Ini untuk mencegah tindak pidana pencucian uang karena penggunaan dana ilegal dalam berkampanye. Rekening dana kampanye itu dapat dilaporkan melalui KPU.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengingatkan, kebanyakan sengketa pemilu, termasuk pemilukada, berhulu dari dugaan adanya money politic yang dilakukan para calon untuk meraup suara. Sayang, sejauh ini dugaan tersebut sulit ditindak secara pidana. Padahal jika ada laporan rekening dana kampanye, penelusuran dugaan money politic bisa dilakukan lewat aturan tindak pidana pencucian uang.
Penyerahan rekening ini, kata Agus pada 3 November lalu, sudah dilakukan sebelumnya oleh calon anggota DPD. Karena itu, sudah sepatutnya caleg DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten kota melakukan hal yang sama. "Semua harusnya sama di hadapan hukum," kata Agus.
Sejumlah caleg tidak keberatan KPU melakukan audit dana kampanye untuk mencegah adanya indikasi uang haram. "Lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Meski melihat aturan KPU ini sebagai terobosan maju, Anas Urbaningrum yang pernah mengawal pelaksanaan pemilu 2004 melihat, kebijakan tersebut akan menghadapi persoalan teknis. Karena, untuk mengaudit dana caleg di tingkat kabupaten/kota, dan seluruh Indonesia bukan pekerjaan yang mudah. "Waktunya tidak cukup, SDM-nya juga tidak cukup," ujar mantan anggota KPU ini.
Halaman Selanjutnya