Bebas Batas UU ITE

Ilustrasi palu pengadilan.
Sumber :

Selain itu, dia khawatir ketentuan cyberbullying pada pasal 45B maknanya akan melebar dan meluas dalam penerapannya. 

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Dia menjelaskan, maksud bullying pada pasal tersebut menyasar perlindungan untuk anak-anak dan remaja. Jika subjek korbannya adalah orang dewasa, menurut Asep, tidak termasuk dalam makna bullying. Nantinya jika, subjek dewasa memaka aturan bullying ini, menjadi tidak tepat. 

"Ini logikanya terbalik. Bisa menurunkan derajat orang dewasa yang memakai aturan ini untuk korban bullying," jelasnya. 

Jokowi Usul Revisi UU ITE, Haris Azhar: Momentum Keinsafan

Asep menjelaskan, memang dia bukan menentang aturan bullying. Tapi idealnya, mengingat hal ini menyasar anak-anak dan remaja, maka ketentuan itu seharusnya masuk dalam UU khusus terkait anak, misalnya masuk dalam UU Perlindungan Anak dan lainnya. 

Aktivis SAFENET, Damar Juniarto melihat UU ITE hasil revisi tak memuaskan. Dia berkesimpulan dari revisi tersebut tak terlihat komitmen pemerintah dan DPR untuk  melindungi warga negara. 

Setuju dengan Jokowi, Said Didu: UU ITE Sudah Jadi Arena Tinju Rakyat

"Menurut saya, UU ITE yang diterapkan hari ini adalah upaya 'minimalis' hasil pemerintah dan DPR untuk melindungi semua warga negara," tulis Damar dalam akun Twitter @DamarJuniarto. 

Atas reaksi aktivis internet tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan sah-sah saja. 

Penasehat bidang umum dan hukum Menkominfo, Ferdinandus Setu menegaskan, Kominfo tidak tutup telinga atas protes dan kritik dari dampak negatif UU ITE sebelum direvisi. Dia mengatakan, revisi UU ITE adalah bukti pemerintah mendengarkan aspirasi. 

Setu juga mengatakan, tujuh muatan pokok revisi UU ITE merupakan upaya terbaik pemerintah bersama DPR menjawab kegalauan sebagian publik atas UU tersebut.

Sedangkan staf ahli bidang hukum Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto menegaskan, UU ITE hasil revisi sudah merupakan solusi yang ideal. 

"Pemerintah berharap revisi ini semakin memberikan perlindungan hukum yang bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia," ujar Henri.  

Denda atau penjara?

Perdebatan dalam UU ITE hasil revisi itu juga menyangkut ketentuan sanksi pencemaran nama baik. Dalam UU ITE hasil revisi, memang akhirnya diputuskan penurunan ancaman pidana dari sebelumnya enam tahun menjadi empat tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya