Bebas Batas UU ITE
Profesor Universitas Airlangga Surabaya itu mengatakan, malah bagus dengan adanya rencana pengujian materi UU ITE di MK. Dia yakin, mahkamah nantinya akan menguatkan ketentuan yang ada di UU ITE hasil revisi.Â
"Pasal 27 ayat 3 sudah tiga kali diuji dan menang. Sekarang norma tidak berubah. MK menguatkan pasal 27 ayat 3. Meski kami mereduksi sanksinya, tetapi normanya tetap," tegas dia.Â
Kominfo boleh saja optimistis, tetapi pegiat internet juga optimistis bisa meyakinkan hakim mahkamah, meski mereka pernah kalah uji materi beberapa tahun lalu.Â
"Kami memang pernah kalah. Artinya, masih bisa. Kan, yang kami uji dulu adalah UU ITE yang belum direvisi. UU baru ini (UU ITE hasil revisi) Â berbeda. Tetapi, kami belum putuskan mana yang akan diuji materi, apakah satu pasal 27 misalnya atau beberapa pasal," ujar Asep. Â
Henri mengatakan, jika masyarakat sipil dan aktivis internet menguji materi UU ITE, diperkirakan tidak akan lagi mempersoalkan pasal 27 ayat 3. Sebab, usai revisi UU ITE, pasal tersebut, menurutnya, sudah tak menarik lagi, seiring dengan penurunan sanksi menjadi empat tahun.Â
"Setelah sanksinya empat tahun, enggak bisa ditahan lagi. Saya yakin, pasal 27 ayat 3 menjadi tak menarik, karena tak bisa untuk menahan. Untuk menunggu proses sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap) lama, maka orang jadi tak tertarik lagi untuk melaporkan berdasarkan pasal 27 ayat 3," kata dia. (asp)
