Bebas Batas UU ITE

Ilustrasi palu pengadilan.
Sumber :

Hasil revisi itu tak memenuhi aspirasi masyarakat sipil yang menginginkan adanya pencabutan ketentuan pidana tersebut. 

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Damar mengatakan, aktivis internet menuntut pencabutan pasal 27 ayat 3 bukan karena mendukung pencemar nama baik, tetapi berharap hukuman bagi pihak yang bersalah bukan pidana penjara tapi semacam ganti rugi. 

"Ada mekanisme hukum yg namanya hukum perdata. Pencemaran nama cukup bayar ganti rugi, tak perlu masuk penjara," tulis Damar di akun Twitternya.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Menanggapi hal itu, Henri mengatakan, sanksi dalam UU ITE memang terdapat dua kategori, yaitu pidana penjara atau denda. 

Mengapa ada dua pilihan, Henri menjelaskan, dalam penentuan sanksi itu mempertimbangkan aspek sosiologis. Bagi orang kaya hukuman pidana itu berat sedangkan bagi orang kecil sanksi denda lebih berat. Berdasarkan pertimbangan sosiologis itu, rakyat kecil lebih memilih dipenjara daripada denda miliaran.  

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

"Nah, cara penjeraan sanksi tersebut kita masih mempertimbangkan faktor sosiologis. Walau negara tentu untung kalau sanksinya denda. Karena dapat pemasukan," jelasnya.  

Uji materi UU ITE

Atas ketidakpuasan hasil revisi UU ITE, masyarakat sipil dan aktivis internet berencana untuk mengajukan uji materi UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. 

Langkah uji materi UU ITE sebenarnya sudah pernah dilakukan pada UU ITE sebelumnya. Namun, permohonan masyakarat sipil beserta korban UU ITE, tak dikabulkan MK. 

Asep mengaku saat ini bersama aktivias internet lain sedang mendalami materi apa yang akan diujikan ke MK. 

"Kami tak ingin tergesa-gesa mengajukan uji materi, kami ingin komprehensif. Semangatnya masih sama. Pasal yang ada di UU ITE tak diatur dalam tindak pidana yang ada di KUHP, pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD dan kebebasan ekspresi," ujarnya. 

Atas langkah rencana uji materi itu, Kominfo justru memujinya. Henri Subiakto mengatakan, kritik soal pasal 27 ayat 3 dari aktivis internet bukan hal yang mengejutkan. Untuk diketahui, aktivis internet sebelumnya getol meminta pasal 27 ayat 3 dicabut dari UU ITE. 

"Iya, karena yang diperjuangkan (aktivis internet) hanya kebebasan netizen. Tidak melihat dari sisi korban dan efek kerusakannya," ujar Henri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya