Hikayat Berliku Nyonya Meneer

Area Pabrik Nyonya Meneer.
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sebuah papan nama bertuliskan Njonja Meneer berdiri di depan pabrik jamu di Jalan Kaligawe KM 4 Semarang, Jawa Tengah. Gerbang masuk pabrik berwarna hijau di dekatnya tampak tertutup rapat. Tak ada kegiatan para pekerja di sana. 

Jamu Tradisional RI Bisa Go Internasional, Asalkan...

Kondisi hampir serupa terjadi di lokasi lain pabrik tersebut, di Jalan Raden Patah, Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak terlihat aktivitas para pegawai di kawasan itu.

Suasana lengang itu tampak saat VIVA.co.id menyambangi pabrik tersebut, Sabtu, 5 Agustus 2017. Belum ada yang bisa dikonfirmasi terkait kondisi terkini pabrik yang berusia hampir seabad itu.  Satu dua orang yang ada di depan pabrik tak bersedia dimintai keterangan. Pihak menajemen perusahaan pun hingga kini belum bisa dikonfirmasi.

Jamu Sama Khasiatnya dengan Minuman Prebiotik Jepang

Pabrik jamu legendaris tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 3 Agustus 2017. PT Nyonya Meneer dinyatakan kalah gugatan atas perkara kredit macet yang dilayangkan salah satu kreditor, yakni Hendrianto Bambang Santoso, warga Palur, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Nani Indrawati, menyatakan menolak pengajuan permohonan pembatalan perdamaian yang dilakukan pihak perusahaan PT Nyonya Meneer.

Rahmat Gobel Tak Selamatkan Nyonya Meneer dengan Akuisisi

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit," katanya, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 3 Agustus 2017.  

Perkara hukum antara perusahaan itu dengan seorang kreditornya telah berlangsung hampir dua tahun terakhir. Gugatan berawal ketika PT Nyonya Meneer memiliki tumpukan utang kepada sejumlah kreditornya. Kemudian pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, perjanjian perdamaian antara debitor dan 35 kreditor tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.

Putusan itu lalu digugat oleh salah satu kreditornya, Hendrianto Bambang Santoso. Setelah menjalani puluhan kali persidangan, gugatan Hendrianto dikabulkan. Pengadilan menyatakan, pabrik jamu itu pailit setelah sengketa utang antara perusahaan dan para kreditur tak kunjung selesai.

Perjanjian damai atas pelunasan utang perusahaan dengan kreditur akhirnya dibatalkan. Hal itu lantaran rentang waktu yang telah disepakati kedua pihak, tidak juga ditaati oleh perusahaan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya