Polemik Royalti Musik, Ahmad Dhani Justru Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Resto
- IG @ahmaddhaniofficial
VIVA – Polemik soal kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di tempat usaha seperti restoran dan kafe tengah ramai dibahas di media sosial. Banyak pelaku usaha mengeluhkan kewajiban membayar royalti saat memutar musik milik musisi Indonesia, termasuk lagu-lagu legendaris yang sudah akrab di telinga masyarakat.
Menanggapi hal ini, Ahmad Dhani sebagai salah satu musisi kenamaan di Tanah Air, akhirnya buka suara. Melalui unggahan di akun Instagramnya, pentolan band Dewa 19 ini memberikan pernyataan bahwa dirinya membebaskan para pemilik restoran untuk memutar lagu-lagu ciptaannya secara gratis, khususnya lagu-lagu Dewa 19 yang dinyanyikan bersama Virzha dan Ello. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Ahmad Dhani.
- Youtube Denny Sumargo.
“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulis Dhani yang dikutip pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga menjelaskan bahwa pemilik restoran yang tertarik dapat menghubunginya langsung lewat fitur Direct Message (DM) di Instagram.
“Yang berminat (memutar lagu-lagu Dewa 19), DM (direct message),” tambahnya dalam keterangan unggahannya di Instagram.
Langkah ini sontak membuat publik memberikan berbagai reaksi positif. Banyak warganet yang memuji Dhani karena menunjukkan sikap bijaksana dan pro UMKM di tengah kisruh seputar royalti.
Sebagai informasi, di Indonesia, penggunaan musik untuk kepentingan komersial memang diatur secara resmi. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, setiap pemilik usaha yang memutar musik secara publik wajib membayar royalti. Besarannya pun sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta lagu dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait.
Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis tempat usaha, mulai dari restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pro dan kontra, karena dianggap memberatkan usaha kecil yang sekadar ingin menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan.
Keputusan Ahmad Dhani ini bisa menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang selama ini merasa terbebani dengan aturan royalti. Setidaknya, untuk lagu-lagu Dewa 19 yang ia miliki hak master-nya, para pemilik usaha kini bisa lebih tenang.