Keluar Lapas, Vanessa Angel Dapat Oleh-oleh dari Angelina Sondakh

Vanessa Angel
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas murni dan telah mengambil surat keterangan bebas tersebut di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin, 18 Januari 2021.

Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Hasto Minta Vonis Perintangan Penyidikan Maksimal 3 Tahun Bui

Meskipun hanya sebentar menjalani masa hukuman, namun tampaknya Vanessa sudah menjalin pertemanan dengan baik dengan sesama penghuni lapas. Dia dilepas dengan hangat, bahkan mendapat buah tangan dari salah satu penghuni Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh.

Apa yang didapat Vanessa dari Angelina Sondakh? Simak terus artikel berikut.

Coir Net Karya Warga Binaan Lapas Ciamis Rambah Pasar Internasional, Diekspor ke Korsel dan Jepang

"Tadi juga dikasih jamur sama orang-orang lapas di dalam. Ini hasil panen mereka di dalam sama Mba Angelina Sondakh," ujar Vanessa di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Vanessa menjelaskan kalau dia memang bertemu dengan Angelina Sondakh saat berada di dalam hotel prodeo itu. Namun, dia berada di kamar yang berbeda dengan Angelina Sondakh.

3 Negara Ini Jadi Tujuan Ekspor Non-migas Terbesar RI di Januari-Juni 2025

"Enggak satu kamar, cuma memang bareng di dalam," ungkap Vanessa.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh saat ini masih menjalani hukuman akibat kasus korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang.

Sedangkan Vanessa Angel menjalani masa hukuman terkait kasus narkotika. Vanessa divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta. Namun, pada 18 Desember 2020, ibu satu anak tersebut mendapat asimilasi dari Kemenkumham dan menjalani sisa masa tahanan di rumah.

Kemudian, pada 17 Januari 2021, Vanessa telah dinyatakan bebas murni. Adapun surat keterangan bebas murni tersebut telah diambil oleh Vanessa di Lapas Pondok Bambu pada Senin, 18 Januari 2021.

Ilustrasi jenis sabu.

Bareskrim Gerebek 30 Kg Sabu Siap Masuk Kampung Bahari, Dikendalikan Napi Lapas Cipinang!

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan peredaran sabu seberat 30 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025