Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Hasto Minta Vonis Perintangan Penyidikan Maksimal 3 Tahun Bui

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP Sebut Hasto Sedang Sibuk Menulis Buku, Jabatan Sekjen Hak Prerogatif Megawati

Adapun pasal 21 UU Tipikor mengatur sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi. 

Hasto meminta MK mengubah hukuman maksimal dalam pasal itu dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

Didakwa Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Adapun gugatan itu dilihat dari situs MK pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan teregistrasi dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bebas usai dapat amnesti Presiden Prabowo

Photo :
  • Dok. Istimewa
MA Pastikan Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong Bersertifikasi

Dalam permohonannya, Hasto merasa dirugikan karena ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hasto mengungkapkan pasal 21 UU Tipikor tak mempunyai batas yang jelas tentang perbuatan merintangi penyidikan tersebut. Dia mengatakan pasal itu dapat membuat upaya praperadilan juga bisa digolongkan sebagai merintangi atau menggagalkan penyidikan.

"Merujuk 'karet'-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur 'melawan hukum' atau memberikan 'batasan yang jelas maupun tegas' dalam suatu perbuatan yang dikatakan sebagai 'mencegah, merintangi atau menggagalkan'," dikutip dari gugatan tersebut.

Hasto juga menyebut hal yang diatur dalam pasal 21 bukan termasuk perbuatan korupsi. Dia menganggap ancaman pidana dalam pasal itu tidak proporsional. 

Hasto membandingkan dengan ancaman hukuman maksimal bagi pemberi suap dalam pasal 5, yakni paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara. 

Dia juga mengungkit ancaman hukuman dalam pasal 13 UU Tipikor yang mengatur larangan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, yakni maksimal 3 tahun.

"Oleh karena itu ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun," ujarnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Photo :
  • Dok. Istimewa

Adapun berikut petitum gugatan uji materi tersebut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”;

3. Menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;

4. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau, Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya