Suami Nindy Ayunda, Askara Memohon Hukumannya Diringankan

Nindy Ayunda dan Askara Harsono.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda yang kini berstatus terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, memohon di depan majelis hakim agar hukuman atas kasusnya diringankan.

Pengguna LRT Jabodebek Naik 10 Persen pada Mei 2025, Rekor Harian Tembus 114 Ribu Pengguna

Permohonan maaf tersebut diucapkan langsung oleh Askara dalam proses persidangan agenda pembelaan kasusnya yang kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Mei 2021.

Dan permohonan maaf tersebut, Askara berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Polda Sumut Tangkap Penyelundup 30 Kg Sabu Asal Malaysia, Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Klik halaman berikutnya untuk melanjutkan.

"Saya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan meminta hukuman yang seringan-ringannya," ujar Askara berdasarka tayangan video secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 17 Mei 2021.

Pemuda di Takalar Dianiaya-Ditelanjangi Oknum Polisi, Dipaksa Akui Narkoba Lalu Diperas

Dalam nota pembelaannya di sidang pledoi, Askara meminta langsung kepada majelis hakim agar diberi hukuman tiga bulan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut Askara Parasady Harsono dengan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan, dalam persidangan sebelumnya.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Diketahui Askara Parasady Harsono ditangkap Pihak Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021 lalu.

Dari penangkapan itu, polisi dapati barang bukti 1,5 butir psikotropika jenis happy five dan senjata api ilegal berjenis Baretta kaliber 365 di dalam brankas yang ada di kamar Askara.

Dalam dua kasus tersebut, Askara dijerat dengan pasal Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya