Konflik dengan Sahabat, Chikita Meidy Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik

Chikita Meidy
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Mantan artis cilik, Chikita Meidy, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh sahabatnya sendiri, Shilda Oktavia Rosa. Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 September 2024.

KUHP Baru Bisa Jerat Jurnalis, Kejagung Bicara Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Chikita Meidy merasa kecewa karena menurutnya masalah ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu adanya laporan hukum. Scroll lebih lanjut ya.

"Saya jujur kecewa banget karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik," ungkap Chikita dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat, 27 September 2024.

Balik Diserang! Chikita Meidy Dilaporkan Suami atas Dugaan KDRT

Dalam kesempatan yang sama, Chikita juga menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan melalui siaran langsung di platform TikTok beberapa waktu lalu merupakan kebenaran yang didukung oleh bukti-bukti yang sudah ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Dituding Judol, Sang Suami Balik Tuduh Chikita Meidy Lakukan KDRT

"Dan apa yang saya sampaikan di live streaming itu adalah fakta didasari dengan bukti-bukti terkait yang sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum saya," tambahnya.

Chikita Meidy

Photo :
  • Instagram @chikitameidy

Dalam siaran langsung tersebut, Chikita menyatakan bahwa bisnisnya mengalami kerugian besar akibat tindakan yang dilakukan oleh Shilda. Pernyataan inilah yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik terhadapnya.

Chikita Meidy kini disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Jika terbukti bersalah, Chikita terancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

Ketua Umum PP PTMSI, Oegroseno

Eks Wakapolri Oegroseno Laporkan Sekjen KOI ke Polda Metro Jaya

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025