Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

Tamara Tyasmara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

Jakarta, VIVA – Tamara Tyasmara datang langsung menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tamara Tyasmara pun melihat sang mantan kekasih Yudha Arfandi duduk di kursi terdakwa karena telah melenyapkan nyawa putranya.

Hasil sidang hari ini menunjukkan bahwa Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan cara membenamkannya ke kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024 lalu.

Majelis Hakim akhirnya memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara, berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Tamara Tyasmara, Foto: Isra Berlian

Photo :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Sebagai ibu kandung dari korban, Tamara Tyasmara juga belum bisa banyak berbuat. Baginya bagaimana pun hukuman yang diberikan kepada Yudha Arfandi tetap tidak akan menghidupkan kembali putranya.

"Sebenarnya, dengan hukuman apapun, itu semua nggak bisa ngebalikin nyawanya Dante kan. Sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasain. Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim menuntut itu 20 tahun," kata Tamara Tyasmara, di PN Jakarta Timur, Senin 4 November 2024.

Saat ini, pihak Tamara Tyasmara terpaksa menerima putusan dari Majelis Hakim sebelum berdiskusi dan mengambil langkah tambahan ke depannya untuk mendapatkan keadilan yang setimpal.

Tamara Tyasmara tetap berprasangka baik bahwa nantinya akan ada keadilan yang setimpal untuk sang anak meskipun tidak dapat mengembalikannya ke dunia ini lagi.

Artis Tamara Tyasmara hadir di PN Jakarta Timur dalam sidang kasus kematian anaknya, Dante (6) Senin 5 Agustus 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sementara hakim memberikan vonis 20 tahun penjara, Yudha Arfandi menegaskan akan mengajukan banding yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Satu Hakim Dissenting Opinion soal Vonis 20 Tahun Pembunuh Anak Tamara Tyasmara

Tamara Tyasmara pun terkejut karena mantan kekasihnya itu dengan berani mengajukan banding atas hukuman yang menurutnya cukup ringan untuk diterima.

"Tapi untuk 20 tahun dan dia minta banding, agak gimana ya untuk aku. Jadi ya udah, sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding. Oke, nggak apa-apa kalau dia mau banding. Mungkin dia tidak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa. Kita tetap berjuang terus," kata Tamara Tyasmara.

MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi Usai Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Tetap 20 Tahun Penjara

Tamara Tyasmara akan segera berkonsultasi dengan tim pengacaranya untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam kasus ini.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarifkan Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Ia juga masih belum berani menyampaikan kabar ini kepada ayah kandung Dante, Angger Dimas, karena kondisinya masih cukup terpukul dan terkejut mendengar putusan hakim.

"Aku agak bingung di situ. Agak bingung. Tapi ya, biar nanti kita konsultasi dulu sama tim. Kita masih harus diskusi dulu, ya. Masih panjang prosesnya dan aku akan berjuang terus untuk Dante," ujarnya.

Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Ogah Banding Vonis 3,5 Tahun Kasus Korupsi Jasindo, Statusnya Inkracht

Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menyatakan tidak mau menempuh upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2025