Gugatan Tak Diterima PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Penyidik Rossa

Kuasa hukum Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Bogor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr yang diajukan kliennya melawan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.

Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Hasto Minta Vonis Perintangan Penyidikan Maksimal 3 Tahun Bui

Gugatan ini dilayangkan sebab Agustiani diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti.

Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, menilai majelis hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut, terutama dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.

MA Tak Kasih Ampun 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

“Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,” kata Army, Rabu, 11 Juni 2025.

“Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” imbuhnya.

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup

Army menekankan bahwa ketidakhadiran Agustiani dalam mediasi bukan karena mengabaikan proses hukum. Dia mengklaim bahwa alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan kepada hakim mediator.

“Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO,” ucapnya.

Army menjelaskan bahwa proses gugatan perdata ini bahkan belum memasuki tahap pokok perkara. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.

“Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, pihak Agustiani akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan gugatan baru terhadap tergugat yang sama.

“Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar. Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru,” kata Army.

“Kami menilai ini janggal dan akan menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya