Tamara Tyasmara Terima Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi dengan Berat Hati

Tamara Tyasmara saksikan sidang putusan perkara Yudha Arfandi di PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/Ega Shepiani

Jakarta, VIVA – Tamara Tyasmara, ibu dari mendiang Raden Andante Khalif Pramudityo, mengungkapkan perasaannya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan berencana atas putranya.

Tamara mengaku kecewa dengan vonis yang lebih ringan daripada harapannya, namun ia tetap menghargai keputusan pengadilan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding. Oke, nggak apa-apa kalau dia mau banding. Mungkin dia tidak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," ujar Tamara dengan nada penuh emosi, menekankan perjuangannya untuk mencari keadilan bagi Dante.

Tamara Tyasmara dan Cornellia Agatha

Photo :
  • VIVA/ Ega Shepiani

Tamara juga menyatakan rasa leganya karena kasus ini akhirnya terungkap sebagai pembunuhan berencana, yang selama ini belum dapat dipastikan.

Namun, dia merasa lega setelah penjelasan yang disampaikan Majelis Hakim, walaupun perasaan kesal masih ada dalam dirinya.

"Kaget sih, pas denger ya. Tapi ya, lega juga. Karena selama ini kan masih kayak abu-abu ya," kata Tamara, menanggapi vonis tersebut.

Tamara Tyasmara dan Cornellia Agatha

Photo :
  • VIVA/ Ega Sephiani

Meski merasa berat dengan vonis yang dijatuhkan, Tamara tetap menghormati keputusan Majelis Hakim. Baginya, hukuman apapun tidak akan bisa mengembalikan nyawa Dante, namun ia ingin kasus ini terus dikawal oleh publik.

Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim Demi Bebaskan Ronald Tannur

"Ya, buat aku sangat berat. Tapi yaudah, aku terima. Kita sekarang ikutin aja prosesnya gimana. Yang penting mohon doanya terus untuk semuanya," ungkap Tamara, berharap agar publik tetap memberikan dukungan.

Ketika mengenang putranya, Tamara tak kuasa menahan tangis. Baginya, semua kenangan tentang Dante muncul kembali dalam pikirannya setelah vonis dijatuhkan.

Hakim Terisak Saat Membacakan Keadaan yang Beratkan Vonis Zarof Ricar Dalam Kasus Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

"Tadi jelas. Pas dijelasin, sangat jelas. Kalau dari kemarin sidang kan, tidak gitu jelas ya. Hari ini sangat jelas. Dan jadi flashback. Makanya tadi flashbacknya itu yang bikin gak kuat ya," tutur Tamara dengan air mata.

Hakim Vonis Ibu Ronald Tannur 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Putusan Bebas

Meskipun demikian, Tamara merasa bersyukur karena dikelilingi oleh orang-orang yang mendukungnya selama proses panjang ini, termasuk pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

"Untungnya semuanya aku selalu dikelilingi dengan orang-orang baik. Dari keluarga, dari kak Dian, kuasa hukum, semuanya. Temen-temen media," imbuhnya, seraya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, jaksa, dan Majelis Hakim atas kerja keras mereka.

Mantan Jaksa pada Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara

Tilap Barang Bukti Rp11,7 Miliar, Eks Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara kasus tilap barang bukti kasus robot trading Rp11,7 miliar

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025