Mintarsih Kecewa pada Indra Priawan, Suami Nikita Willy, dalam Kasus Gugatan Rp140 Miliar

Mintarsih
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Mintarsih mengungkapkan kekecewaannya terhadap keponakannya, Indra Priawan, yang juga suami dari aktris Nikita Willy. Indra disebut ikut terlibat dalam gugatan yang membuat Mintarsih harus membayar kerugian perusahaan taksi Blue Bird hingga Rp140 miliar.  

Ada Gugatan ke MK soal Anggota Harus Lulusan S1, Begini Kata Polri

"Saya kecewa terhadap semuanya. Tapi inilah dunia yang seharusnya kita hadapi. Jadi saya kecewa kenapa saya harus bekerja benar dan akhirnya semuanya diminta," ujar Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024. Scroll lebih lanjut ya.

Angka Rp140 miliar tersebut mencakup ganti rugi gaji yang pernah dibayarkan serta ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik. Tidak hanya Mintarsih yang terbebani oleh vonis itu, tetapi juga ahli warisnya di masa mendatang turut bertanggung jawab atas pembayaran kerugian tersebut.

Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Hasto Minta Vonis Perintangan Penyidikan Maksimal 3 Tahun Bui

Mintarsih mengaku terkejut dengan nilai gugatan yang dinilainya fantastis. Ia mempertanyakan motif di balik tuntutan itu, terutama mengingat dirinya mengetahui gaya hidup mewah sejumlah petinggi perusahaan Blue Bird yang dianggapnya tidak sejalan dengan gugatan besar tersebut.  

Gak Cuma Serahin ke Istri, Indra Priawan Ngaku Ikut Pilih Makanan dan Minuman Buat Issa

Ia secara khusus menyoroti kehidupan Indra Priawan dan Nikita Willy yang menurutnya menunjukkan kemewahan yang mencolok.

"Saya anggap mereka kurang, saham saya diambil, saham yang lain diambil, kurang apa gimana? Mungkin mereka mau jadi 9 naga," katanya.

Kekecewaannya semakin dalam karena Indra Priawan, sebagai keponakannya, tidak memberikan dukungan apa pun dalam menghadapi perkara hukum ini.  

"Dia (Indra), tidak ada kontak, menikmati saja, tapi anaknya Purnomo kenapa lebih kejam dari Purnomo," ujar Mintarsih.

Nikita Willy dan Indra Priawan

Photo :
  • IG @nikitawillyofficial94

Proses hukum kasus ini telah memasuki tahap Mahkamah Agung, di mana Mintarsih telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).  

Sidang perdana atas pengajuan PK tersebut digelar pada Senin, 9 Desember 2024 namun harus ditunda akibat dokumen yang belum lengkap.  

"Saya menggugat PK, tapi terjadi penundaan. Alasannya surat mereka salah," ujarnya kecewa.  

Meski merasa lelah menghadapi persoalan hukum yang terus berlarut-larut, Mintarsih menegaskan bahwa ia akan tetap berjuang untuk memperjuangkan haknya hingga titik akhir.  

"Jelas saya sangat kecewa bagaimana pun juga apalagi ditunda-ditunda, saya juga capek tapi kalau saya tidak melaksanakan, bisa dibayangkan," tutupnya.

Sidang gugatan wanprestasi soal mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo

PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi, Ini Alasannya

Kasus yang menyeret tiga pihak Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maaruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) itu resmi berakhir.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025