Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri

Rayen Pono Melaporkan Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan rasial.

Hal itu bermula ketika Ahmad Dhani diduga menyebut marga "Pono" dengan kata "Porno". Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Tindakan Ahmad Dhani yang diduga memplesetkan marga "Pono" jadi "Porno" itu memancing perasaan tidak terima dari keluarga Rayen Pono sampai akhirnya masalah tersebut dibawa ke ranah hukum.

Rayen Pono

Photo :
  • dok pri

Ahmad Dhani resmi dilaporkan pada hari Rabu, 23 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Pada saat ditemui, Rayen mengungkap rasa syukur lantaran laporannya itu diterima dengan baik dan unsur-unsur pasalnya sudah memenuhi.

Rayen melaporkan Ahmad Dhani dengan didampingi kuasa hukum, Jajang.

Rayen Pono Melaporkan Ahmad Dhani

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

“Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur-unsur pasal nya juga semua sudah memenuhi unsur," ujar Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai membuat laporan. 

Akhirnya Ketemu! Detik-detik Maia Estianty Anggap Ahmad Dhani Gak Ada di Hadapannya

"Ya intinya semua sudah sesuai harapan kami lah,” imbuhnya.

Melengkapi laporannya itu, Rayen Pono bersama kuasa hukum membawa serta sejumlah barang bukti, salah satunya adalah chat di WhatsApp.

Ahmad Dhani Bebaskan Lagunya Diputar di Kafe, Anji: LMK Tetap Nagih Pembayaran

Rayen Pono dan Ahmad Dhani

Photo :
  • IG @rayenpono

“Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti-bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti-bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut," kata Rayen.

Lagu Dewa 19 Gratis Diputar di Resto, Tapi Ada Syarat Ini dari Ahmad Dhani

"Apalagi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat apalagi terlapor adalah anggota dewan dimana terikat juga dengan kode etik anggota dewan,” tambahnya.

"Pasal yang disangkakan ada Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," kata Jajang.

Konferensi Pers Konser Dewa 19 All Star 2.0

Bukan Konser Biasa, Ahmad Dhani Pastikan Dewa 19 Feat. Allstars 2.0 Jadi Peristiwa Budaya

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 yang akan digelar pada Sabtu, 6 September 2025 dipastikan menjadi momen bersejarah dalam kancah musik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025