Netizen Geram, Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano di Tengah Perjuangan Lawan Kanker
- Instagram @vidialdiano
VIVA – Langkah hukum yang diambil oleh Keenan Nasution atas penggunaan lagu ciptaannya, Nuansa Bening, oleh penyanyi Vidi Aldiano tengah menjadi sorotan publik. Keenan melayangkan gugatan senilai Rp 24,5 miliar terhadap Vidi, yang dianggap telah membawakan lagu tersebut secara komersial sejak tahun 2008 tanpa izin resmi dari penciptanya.
Tak hanya menuntut ganti rugi, pihak Keenan juga meminta penyitaan salah satu rumah milik Vidi Aldiano sebagai bentuk jaminan apabila putusan pengadilan berpihak kepada penggugat. Gugatan ini sontak memicu perdebatan di kalangan netizen, terutama karena Vidi Aldiano saat ini sedang berjuang melawan penyakit kanker ginjal.
Reaksi publik pun tak dapat dihindari. Warganet memenuhi kolom komentar Instagram Keenan Nasution dengan kritik tajam, menganggap tindakan tersebut kurang berempati terhadap kondisi Vidi yang tengah menjalani perawatan. Tak sedikit yang mempertanyakan mengapa gugatan baru diajukan setelah bertahun-tahun lagu itu dibawakan secara luas.
"Bukan fans Vidi, tapi apa nggak bisa didiskusikan dulu. Vidi lagi sakit lho pak, ginjalnya 1. Kan masih bisa dimediasi atau bicara kekeluargaan," komentar warganet.
"Benar, dari dulu ke mana aja. Muncul-muncul langsung minta Rp 24 miliar, bahkan sampai minta sita rumah. Vidi juga masih dalam perjalanan berobat melawan penyakitnya," tambah yang lain.
Menanggapi gelombang kritik yang muncul, kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak bersifat asal-asalan, melainkan didasarkan pada regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, tapi angka yang diatur dari Undang-Undang,” ujar Minola Sebayang saat konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah penampilan lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano di berbagai acara komersial. Menurutnya, Vidi telah membawakan lagu itu sebanyak 308 kali selama 16 tahun, namun dalam gugatan hanya dicantumkan 31 penampilan—sekitar 10 persen dari total keseluruhan.
Lebih lanjut, Minola menekankan bahwa gugatan ini bukan soal royalti, melainkan akibat penggunaan karya tanpa izin.
"Tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin," jelasnya.
Terkait permintaan penyitaan rumah, Minola menilai hal itu wajar sebagai langkah hukum untuk menjamin pelaksanaan putusan bila gugatan dikabulkan.
“Kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami,” tegasnya.
Sebelum melangkah ke ranah hukum, Keenan dan Rudi Pekerti—selaku pencipta lagu Nuansa Bening—diketahui sudah lebih dulu mengirimkan somasi kepada Vidi Aldiano. Manajemen Vidi pun sempat melakukan negosiasi dan menawarkan kompensasi senilai ratusan juta rupiah. Namun, tawaran tersebut dianggap terlalu rendah dibandingkan potensi kerugian materiil yang dialami para pencipta lagu.