Junimart Girsang Dukung Pemuda Batak Bersatu Membangun Bangsa

Malam keakraban dan silaturahmi 3 tahun PBB
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang yang juga Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu  (PBB), meminta agar PBB sebagai anak bangsa solid bergerak bersatu untuk berkontribusi mendukung program pemerintah membangun bangsa dan negara ini dari segala aspek.

Bali International Hospital Dinilai jadi Roda Penggerak Ekonomi Baru bagi Warga Lokal

Demikian diungkapkannya saat menghadiri acara malam keakraban dan silahturahmi 3 tahun PBB, Kamis (27/10/2022) malam di Jakarta. Dikatakannya, pemuda Indonesia kedepan dituntut untuk aktif mendukung, turun tangan membantu Pemerintah.

"Selamat ulang tahun Pemuda Batak Bersatu, semakin eksis dan ber-empati kepada sesama," ujar Junimart kepada wartawan dalam keterangan persnya, Jumat (27/10/2022) di Jakarta.

Bentuk Panja RUU KUHAP, Komisi III DPR Janji Dibahas Secara Transparan

Selain itu Junimart juga berharap PBB kedepan tetap pada titahnya yakni sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang bergerak pada kegiatan sosial dan tolong menolong.

"Kehadiran Pemuda Batak Bersatu di Indonesia saat ini, sudah cukup menuai banyak apresiasi atas setiap kegiatan sosial yang dijalankan. Karenanya kedepan kita sangat berharap agar organisasi ini tetap pada ruhnya yakni sebagai organisasi sosial hadir untuk masyarakat dalam kedukaan dan yang terzholimi," ucapnya.

Uji Kelayakan Calon Dubes Selesai, Komisi I: Biar Pimpinan Tentukan, Pasti Ada Kebijakan Tertentu

Lebih lanjut Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, secara akademis dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia saat ini sudah lebih baik, namun hal tersebut menurutnya tidak cukup untuk membangun masa depan bangsa.

"Karenanya kehadiran pemuda-pemudi yang memiliki rasa kepedulian serta empati terhadap kondisi sosial saat ini menjadi kebutuhan dan tugas utama kita. Sehingga momentum Sumpah Pemuda ini, harus menjadi komitmen kita bersama untuk bersatu membangun bangsa," tandasnya.

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Indonesia untuk diserahkan ke DPR RI

RUU KUHAP Atur Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

RUU KUHAP pencekalan tersangka ke luar negeri maksimal 6 bulan. Usulan itu disepakati dalam Panja RUU KUHAP yang digelar DPR bersama pemerintah

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025