Sinergi Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 1.120 Kg Cat Food Eks Impor

Bea Cukai Tanjung Emas dan Karantina musnahkan barang eksimpor dari Cina
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang melakukan pemusnahan barang eksimpor dari Cina, berupa cat food (makanan kucing) bertempat di Instalasi Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Semarang, Selasa (17/1). Pemusnahan ini dilakukan karena barang impor tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

TNI Produksi Obat dengan BPOM, Komisi I DPR Tepis Isu Dwifungsi ABRI

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjuung Emas, Anton Martin menjelaskan bahwa produk cat food ini sebelumnya diimpor dari Cina ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada bulan Desember Tahun 2022.

”Jadi produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kg dalam 70 kemasan karton. Berdasarkan ketentuan, Bea Cukai dan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang,” paparnya.

Momen Prajurit Komando TNI Borong Sayuran Mama Papua di Zona Perang

Sementara Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Turhadi Noerachman menambahkan bahwa terhadap proses importasi tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 harus dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan ini kami lakukan karena produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan.”

Rano Karno Wajibkan ASN Olahraga Tiap Jumat karena Banyak yang Obesitas

Pemusnahan atas cat food tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh perwakilan dari TPKS Semarang, Kepolisian Sektor Genuk dan Lurah Karangroto.

“Diharapkan melalui kegiatan ini Bea Cukai dan Karantina mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan importasi khususnya produk hewan, produk hewan, dan media pembawa lain,” pungkas Anton.

Wakil Ketua DPR RI, Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P.

Timwas DPR Usul Pembentukan Pansus Haji 2025, Ini Alasannya

Timwas DPR usul pembentukan panitia khusus (pansus) haji 2025 imbas banyaknya permasalahan dalam penyelenggaraan haji

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025