Sinergi Pengawasan Bea Cukai dan Polri Ungkap Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi

Bea Cukai dan Kepolisian RI ungkap peredaran gelap sabu dan ekstasi
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Pemberantasan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika terus menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia. Hal ini dikarenakan narkotika merupakan substansi yang tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, melainkan juga menyebabkan kerugian keuangan negara dan mengganggu sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.

DVI Polri Ungkap Kendala Identifikasi Korban Tewas Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Apa Itu?

Sinergi antarinstansi terus dijalankan guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran narkotika mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas. Komitmen ini ditujukkan oleh Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai yang telah bekerja sama secara kontinu dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional.

Implementasi sinergi pengawasan tersebut telah berhasil menggagalkan beberapa kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2023. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/06) di Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan, “Kolaborasi pengawasan antara Bea Cukai dengan Kepolisian dan BNN terus dilakukan baik di pelabuhan udara, perbatasan darat, dan juga laut. Tahun lalu kolaborasi ini telah berhasil menegah 6 ton narkotika dan di tahun sebelumnya sebanyak 4,5 ton.”

Melihat Tahapan Sanitasi SPPG Polri yang Ketat Guna Pastikan MBG Higienis

Dalam kesempatan tersebut, Polri bersama Bea Cukai juga merilis tiga kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Mei s.d Juni 2023. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga penindakan tersebut mencapai 428 Kg narkotika jenis sabu dan 162.932 butir ekstasi.

Penindakan pertama merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah DIY, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusa Tenggara bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri. Pada Mei 2023, petugas berhasil mengamankan 40.000 butir MDMA dan mengamankan empat orang tersangka berinisial TS, YAI, IJ, dan UK. Atas penindakan tersebut petugas terus melakukan pengembangan kasus. Masih dalam rangkaian kasus ini, pada 24 Juni 2023 petugas gabungan mengamankan seorang berinisial JM di wilayah Badung, Bali yang berperan sebagai kurir. Dari penindakan tersebut petugas meringkus 50.000 butir ekstasi. Dari pengembangan kasus ini petugas juga mengamankan seorang berinisial PAS yang berperan sebagai pengendali di wilayah Bogor, Jawa Barat. Hanya berselang dua hari, pada 26 Juni 2023, petugas mengamankan seorang berinisial RLP alias O, dan BW yang berperan sebagai kurir. Dari penindakan tersebut petugas mengamankan 50.000 butir ekstasi serta mengamankan IGNBTAP yang berperan sebagai pengendali di Denpasar, Bali. Dari pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang berinisial DAKM di Buleleng, Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Perintahkan Dirjen Bea Cukai Buru Importir Ilegal, Purbaya: Enggak Boleh Lepas