Bea Cukai Nunukan Tindak 103 Gram Sabu dan 20 Botol Miras Ilegal

Bea Cukai lakukan penindakan terhadap sabu dan miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Nunukan melakukan penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas) berupa narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pada 15-16 Desember 2023.

Upaya Penyelundupan 20 Kg Ganja Lewat Papua Digagalkan, 3 Pelaku WN Papua New Guenia

“Telah dilakukan penindakan terhadap barang lartas berupa narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 103 gram dan MMEA impor merek Labor sebanyak 20 botol di Dusun Rawa RT 001/RW 001, Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,” ungkap Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro.

Dalam melakukan penindakan ini, Bea Cukai Nunukan bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Satgas Gabungan Intelijen (SGI) Nunukan, dan Kodim 911 Nunukan. Adapun hasil penindakan saat ini telah diamankan dan diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan untuk diproses lebih lanjut.

Geger Pria Asal China Selundupkan 104 Ekor Ular di Dalam Celana

Danang mengatakan, bahwa penindakan lartas tersebut berhasil mencegah 507 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan mengamankan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp1.064.700.000,00.

“Bea Cukai Nunukan siap bersinergi dan senantiasa melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal khususnya di wilayah pengawasan kami,” pungkasnya.

Bea Cukai Buat Kawasan Bebas dan KEK: Dua Kawasan Berfasilitas untuk Peningkatan Investasi di Batam
Pelaku penyelundupan sabu 13 kg saat diamankan Polisi.(dok Polda Sumut)

Kelabui Aparat, Pria Ini Modif Tangki BBM Pajero untuk Simpan 13 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil membongkar pengiriman sabu-sabu dengan modus baru dan cukup unik

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025