Bea Cukai Nunukan Tindak 103 Gram Sabu dan 20 Botol Miras Ilegal

Bea Cukai lakukan penindakan terhadap sabu dan miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Nunukan melakukan penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas) berupa narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pada 15-16 Desember 2023.

Penyelundupan Sabu Bermodus Nasi Bungkus Digagalkan Petugas Lapas Curup

“Telah dilakukan penindakan terhadap barang lartas berupa narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 103 gram dan MMEA impor merek Labor sebanyak 20 botol di Dusun Rawa RT 001/RW 001, Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,” ungkap Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro.

Dalam melakukan penindakan ini, Bea Cukai Nunukan bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Satgas Gabungan Intelijen (SGI) Nunukan, dan Kodim 911 Nunukan. Adapun hasil penindakan saat ini telah diamankan dan diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan untuk diproses lebih lanjut.

Pengedar Narkoba di Mataram Selfie Bareng 20 Paket Sabu Siap Edar di Kamar, Langsung Diciduk Polisi

Danang mengatakan, bahwa penindakan lartas tersebut berhasil mencegah 507 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan mengamankan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp1.064.700.000,00.

“Bea Cukai Nunukan siap bersinergi dan senantiasa melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal khususnya di wilayah pengawasan kami,” pungkasnya.

Modus Peredaran Sabu di Serang, Dimasukkan dalam Kemasan Minuman Instan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

PPATK ungkap 600.000 ribu orang di Jakarta terlibat judi online dan deposit hingga Rp 3 triliun

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025