Bea Cukai Siap Gelar Pemerikasaan Fisik Terpadu di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Bea Cukai menghadiri launcing Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra bersama komunitas bandara menghadiri launcing Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Terminal Kargo Internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (20/02).

Kepala BNN Sebut Kartel Narkoba Sinaola Meksiko Sudah Masuk Bali

Penerapan TPFT di Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program National Logistics Ecosystem (NLE). Melalui TPFT, maka proses pemeriksaan fisik komoditas impor dan ekspor dapat dilakukan dalam satu lokasi, sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam pelayanan kepabeanan dan karantina.

“Jadi dengan dilakukannya pemeriksaan secara terpadu, diharapkan mampu untuk memangkas dwelling time, menjamin keamanan, memberikan fasilitas yang memadai dan kenyamanan dalam proses pemeriksaan,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, I Gusti Agung Ayu Ari Tiastary.

Negaranya Lagi Berperang, Warga Rusia-Ukraina Justru Jadi Partner in Crime Edarkan Narkoba di Bali

Penting dipahami bahwa pemerintah terus berupaya menghilangkan hambatan dan mengurangi biaya arus barang dalam perdagangan internasional. Hal ini adalah langkah positif dalam menanggapi kondisi biaya logistik Indonesia yang dinilai lebih tinggi jika dibandingkan negara lainnya di kawasan ASEAN.

Pemerintah telah merealisasikannya melalui kolaborasi digital dalam satu platform yaitu NLE, dan dukungan dari berbagai aspek salah satunya TPFT. Hal ini juga tegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Bangkai KMP Tunu Bakal Diangkat dari Selat Bali, Tim Teknis Disiapkan

“Kami berkomitmen mendukung program pemerintah melalui sinergi dan kolaborasi antarinstansi. Semoga penerapan TPFP di Bandara International I Gusti Ngurah Rai ini dapat berjalan baik dan berdampak baik terhadap arus logistic nasional,” pungkas Ayu.

Terdakwa Roman Nazarenko (42) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar

Warga Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Bali Minta Bebas, Hakim Tolak Mentah-mentah

Majelis hakim memutuskan proses hukum terhadap terdakwa tetap dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025