5 Fakta Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang, Pelaku Suami Sendiri?
- ANTARA/Instagram/@subangstory
Subang – Kurang lebih kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat telah berjalan selama dua tahun. Kini, kasus pembunuhan sadis Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) mulai menemui titik terang setelah salah seorang saksi kunci sekaligus tersangka buka mulut.
M. Ramdanu alias Danu (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, pada Selasa malam 17 Oktober 2023.
Pelaku pembunuhan tersebut tampaknya begitu apik karena bisa menghilangkan jejak nyaris sempurna. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut simak beberapa fakta pembunuhan ibu dan anak di Subang yang jasadnya dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
1. Sosok Pembunuh
Lokasi peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat
- ANTARA/Instagram/@subangstory
Kehadiran M. Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri kepada pihak berwajib ini membuka jalan untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, Danu sendiri dikenal dengan dengan keluarga korban karena dia adalah salah seorang keponakan Tuti Suhartini.
Danu bahkan menjadi orang yang bisa mengakses rumah korban setiap saat. Dalam proses penyelidikan, Danu diketahui menjadi salah satu saksi yang membersihkan darah di bak mandi korban. Hal ini dilakukan oleh Danu sehari setelah penemuan mayat.
Ilustrasi pembunuhan
- Pixabay
Danu adalah saksi kunci untuk menuntut pihak berwajib dalam mengungkap kasus pembunuhan tante dan sepupunya itu. Ia bahkan menyerukan kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus tersebut. Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif pembunuhan itu.
Ilustrasi garis polisi.
- Pixabay
Upaya penyidikan guna mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu diwarnai drama dan menguras tenaga dari tim penyidik. Sebab, proses penyelidikan itu memerlukan waktu yang sangat panjang tidak banyak barang bukti yang mengarah kepada pelaku.
Kasus ini awalnya ditangani Polres Subang, tapi akhirnya ditarik ke Polda Jabar. Proses penyelidikan memerlukan waktu sekitar 790 hari dengan saksi yang telah diperiksa sebanyak 124 saksi dan melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Lab Forensik Mabes Polri.
4. Kasus Pembunuhan yang Menghebohkan
Ilustrasi pembunuhan.
- Istimewa.