FOKUS

Beragam Reaksi Ormas Keagamaan Setelah Dapat Izin Kelola Tambang

ilustrasi pertambangan
Sumber :

VIVA – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya. Dalam aturan itu membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029. 

Bentrok Berdarah Saat Habib Rizieq Ceramah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Dua Ormas

PP 25 Tahun 2024 diketahui merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dalam balied aturan itu dijelaskan tekait kewenangan tersebut dan alasannya. 

Peraturan baru ini pun menarik perhatian publik. Ada pro dan kontra. Sejumlah ormas keagamaan juga telah memberikan respon beragam. Berikut ini rangkumannya:

Depok Memanas! Habib Bahar Geruduk Acara Ormas yang Sempat Bentrok dengan FPI Saat Ceramah Habib Rizieq di Pemalang

1. NU Gerak Cepat Bentuk PT untuk Skema Pengelolaan Tambang

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Legislator PDIP Ingatkan Pemerintah Tak Sembarangan Transfer Data ke AS

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan telah membentuk perusahaan berupa perseroan terbatas (PT) untuk skema pengelolaan tambang menyusul kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan terhadap ormas keagamaan. Baca selengkapnya.

2. Muhammadiyah Bersikap Begini Setelah Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti

Photo :
  • tvMU

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa belum ada pembicaraan Pemerintah dengan pihaknya mengenai kemungkinan pengelolaan tambang, terkait adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Baca selengkapnya.

3. KWI Tak Akan Ajukan Izin Usaha Tambang

Uskup Agung Jakarta dari KWI Prof Ignatius Kardinal Suharyo

Photo :
  • Dok Kemenag DKI Jakarta

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menegaskan tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang, sebagaimana peluang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan untuk mengelola izin usaha pertambangan. Baca selengkapnya.

4. PGI Sampaikan 2 Hal Ini soal Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang

Ketua Umun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom (kanan)

Photo :
  • ANTARA/HO-PGI/am

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam negeri. Baca selengkapnya.

5. Ketua PHDI Bali Bersyukur Atas Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Lahan Tambang

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Nyoman Kenak

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Nyoman Kenak mengungkapkan, di Bali tidak ada pertambangan sehingga PHDI Bali masih menunggu informasi dan kebijakan dari pemerintah pusat. Baca selengkapnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Tumpukan uang rupiah dengan berbagai nominal

Rupiah Dibuka Melemah Meski Pemerintah Optimis Ekonomi RI 2025 Capai Target 5,2%

Di pasar spot pada pukul 09.15 WIB, rupiah ditransaksikan di level Rp 16.342 per US$, melemah 22 poin atau 0,14 persen dari posisi sebelumnya di Rp 16.320 per US$.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025