Bikin Gregetan, Mobil Ini Cuek Bikin Konten Melaju Lambat di Jalur Cepat Tol Lingkar Luar

Toyota Calya Cuek Bikin Konten Melaju Lambat di Jalur Cepat Tol Lingkar Luar
Sumber :
  • Instagram @garasi.quarter

Jakarta, VIVA –  Sebuah video viral memperlihatkan aksi tak biasa di Tol Lingkar Luar Jakarta Selatan. Sebuah Toyota Calya abu-abu terlihat melaju lambat di jalur cepat, yang semestinya diperuntukkan untuk menyalip kendaraan lain.

 Dalam video yang beredar di media sosial, penumpang mobil tersebut bahkan mengeluarkan badannya dari jendela untuk merekam kendaraan lain, seperti Honda Brio, Honda Jazz, dan Honda City Hatchback yang sudah dimodifikasi. 

Toyota Calya Cuek Bikin Konten Melaju Lambat di Jalur Cepat Tol Lingkar Luar

Photo :
  • Instagram @garasi.quarter

Aksi ini dilakukan demi membuat konten yang kemudian memicu kekesalan netizen karena dianggap menghambat arus lalu lintas, terlebih Tol Lingkar Luar termasuk jalan Tol yang ramai lalu lintas kendaraan. 

Tingkah penumpang Calya itu menuai kritik tajam dari warganet. Banyak yang menganggap aksi tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas.

“Anak-anak kecil dikasih nyetir mobilnya begini, belum paham namanya berkendara itu jangan mengganggu pengguna jalan lain,” tulis akun @drivensive.

“Car enthusiast boleh, hobi juga boleh asal jangan ngerugiin orang lain, brok! Jalan itu milik umum,” tambah komentar akun @andresuperoem.

Netizen Dukung Lisa Mariana Serang Balik DJ Panda, Gak Terima Disebut Panen Hujatan Demi Uang

Aturan Jalur Cepat

Kisah Heroik Abdul Rahman Agu: Selamatkan Balita di Tengah Laut dari Terbakarnya KM Barcelona 5

Sebagai informasi, penggunaan jalur cepat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 108 ayat 4 menjelaskan bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok ke kanan, atau mendahului kendaraan lain.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol juga menegaskan hal serupa. Pasal 41 menyatakan bahwa fungsi lajur kanan adalah untuk kendaraan yang bergerak cepat atau berada pada jalur dengan batas kecepatan tertentu.

Viral Video Pasien DBD Alami Komplikasi, Ini Penjelasan RSUD Cabangbungin Bekasi
Sepasang remaja melakukan tindakan asusila di lingkungan rumdin Bupati Sragen

Viral Aksi Mesum Sepasang Remaja di Lingkungan Rumah Dinas Bupati Sragen

Plt Kepala Satpol PP Sragen R. Suparwoto mengatakan, pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli dan koordinasi terkait kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2025