Bukan Injak-Injak Meja, Begini Etika di Persidangan Salah Satunya Panggil 'Yang Mulia'
- IST
Jakarta, VIVA – Insiden kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025, yang melibatkan pengacara Firdaus Oiwobo menjadi sorotan publik.Â
Firdaus, yang merupakan bagian dari tim hukum Razman Arif Nasution, tampak menaiki dan menginjak meja saat situasi memanas dalam sidang kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution.
Kericuhan bermula ketika majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup, yang langsung memicu kemarahan Razman selaku terdakwa.Â
Dalam video yang beredar, Razman terlihat berusaha mendekati Hotman Paris yang hadir sebagai saksi pelapor dan nyaris menyerang pengacara kondang tersebut. Petugas keamanan pun harus turun tangan untuk meredakan situasi.
Heboh! Momen Razman Nasution Ngamuk Serang Hotman Paris di Ruang Sidang
- Tangkapan Layar Instagram @lambe_turah
Di tengah ketegangan itu, Firdaus Oiwobo turut tersulut emosi hingga menaiki meja di ruang sidang. Aksinya itu menuai kontroversi, tetapi ia mengklaim tindakannya wajar karena melihat kliennya diintimidasi.
"Karena saya melihat klien saya (Razman) diintimidasi, dicekik lehernya, ya saya wajar lah (injak meja)," ujar Firdaus.
Ia juga menegaskan bahwa tindakannya tidak melanggar kode etik karena dilakukan setelah sidang dinyatakan ditutup oleh majelis hakim.
Namun, insiden tersebut mengingatkan kita dalam etika di ruang sidang. Berikut tata tertib yang seharusnya dipatuhi oleh semua pihak di ruang sidang dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri:
Etika di Persidangan
- Menghormati Institusi Pengadilan Semua yang hadir di ruang sidang wajib menghormati institusi pengadilan. Jika ada pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat, Ketua Pengadilan berhak mengeluarkannya dari ruang sidang dan bahkan dapat menuntutnya secara pidana.
- Mengikuti Perintah Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab atas jalannya persidangan dan semua yang hadir wajib menaati perintahnya.
- Berbicara dengan Sopan dan Jelas Semua pihak harus berbicara dengan suara yang jelas agar dapat didengar oleh majelis hakim dan peserta sidang lainnya. Selain itu, hakim harus dipanggil dengan sebutan 'Yang Mulia', sedangkan penasihat hukum dengan 'Penasihat Hukum'.
- Berpakaian Sopan Setiap individu yang hadir di persidangan wajib mengenakan pakaian yang sopan dan rapi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
- Menjaga Ketertiban dan Tidak Membuat Keributan Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Tindakan seperti berteriak, membuat gestur agresif, apalagi menginjak meja, dapat dianggap sebagai pelanggaran.
- Duduk dengan Tertib dan Tidak Keluar Masuk Tanpa Izin Pengunjung sidang harus duduk dengan tertib dan tidak keluar masuk tanpa izin dari Ketua Majelis Hakim karena dapat mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang Membawa Barang Berbahaya Senjata api, benda tajam, bahan peledak, dan benda lain yang dapat membahayakan tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang. Petugas berhak menggeledah dan menyita barang yang mencurigakan.
- Tidak Diperkenankan Makan, Minum, atau Merokok Selama persidangan berlangsung, dilarang makan, minum, atau merokok di dalam ruang sidang.
- Tidak Menggunakan Ponsel Semua perangkat elektronik, termasuk ponsel, harus dimatikan selama berada di ruang sidang untuk menjaga ketertiban.
- Menghormati Jalannya Sidang Pengunjung tidak diperbolehkan memberikan komentar, saran, atau reaksi atas jalannya persidangan tanpa izin dari Ketua Majelis Hakim.
Usai Firdaus membuat ulah injak-innjak meja, Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memberhentikan Firdaus Oibowo dari keanggotaan organisasi.
Terkait berita Firdaus diberhentikan klik Link-nya di sini