Agak Laen, Ormas Kirim Surat ke Pengusaha Tangerang untuk Minta THR

Permintaan THR dari ormas
Sumber :
  • Instagram @lambe.turah

Tangerang, VIVA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang diterima karyawan dari tempat mereka bekerja. Namun, baru-baru ini, pembahasan THR menjadi sorotan karena permintaannya datang bukan dari karyawan, melainkan dari organisasi massa (ormas).

Permintaan THR tersebut diajukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, hingga menarik perhatian publik.

LPM Desa Bitung Jaya mengirimkan surat permohonan dana THR kepada sejumlah perusahaan swasta di wilayah tersebut. Dalam surat yang beredar, mereka meminta pengusaha untuk memberikan dana THR sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga masyarakat.

"Sehubung semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, maka dengan ini kami Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya mengajukan permohonan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya akan kami terima dengan senang hati," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Ketua LPM berinisial AJ dan Sekretaris AR.

Namun, langkah ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang menganggap tindakan tersebut menyerupai pungutan liar (pungli). Surat permintaan THR yang tersebar luas di media sosial langsung mendapat banyak kecaman dari warganet.

"Nggak kerja, nggak apa-apa, tiba-tiba minta THR. Situ sehat?" tulis akun @zens_sxxxx.

"Viralkan saja itu ormas yang minta THR, supaya jangan jadi kebiasaan," komentar akun @nurh.xxxxx.

Kepala PCO: Pemerintah Berantas Premanisme Bukan Ormas

Menanggapi kritik tersebut, Ketua LPM Desa Bitung Jaya, AJ, menjelaskan bahwa surat tersebut bersifat permohonan dan tidak mengandung unsur paksaan.

“Intinya surat itu memang benar dari LPM, tapi sifatnya permohonan dan tidak memaksa,” ujar AJ.

Pentolan Rekat Indonesia Heikal Safar dan Eka Gumilar Gabung DPP Grib Jaya

Meski demikian, tindakan LPM ini tetap menjadi polemik di tengah masyarakat. Banyak yang menilai bahwa lembaga masyarakat seharusnya mencari sumber pendanaan melalui program kerja nyata, bukan mengandalkan permintaan THR ke perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana (dua kanan) bersama tim melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara oleh kelompok organisasi kemasyarakatan (Ormas) ke Polda Metro Jaya.

BMKG Lapor Polisi Buntut Lahan Diduduki Grib Jaya di Tangsel

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025