Peran 2 Tersangka Kasus Lahan BMKG di Tangsel oleh Ormas GRIB Jaya
- Antara/Azmi
Jakarta, VIVA – Polisi hanya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dari 17 orang yang ditangkap, terkait dengan kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG di Tangerang Selatan, oleh ormas GRIB Jaya, dengan dalih milik ahli waris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa 15 orang lainnya yang ditangkap sudah dipulangkan.
“Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman. Kemudian 2 di antaranya saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.
Adapun dua yang belum dipulangkan dan masih menjalani pemeriksaan adalah Y, warga yang mengaku ahli waris. Seorang lagi adalah MYT, Ketua DPC Ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan.
“Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” jelas Ade Ary.
Adapun peran dari tersangka Y yakni mengaku ahli waris. Dia juga memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut.
“Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud,” kata Ade Ary.
Sedangkan untuk tersangka MYT, yakni berperan memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG. Selain menduduki, dia juga menyewakan lahan kepads pemilik warung seafood.
“Dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta,” jelas Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus 17 orang anggota ormas GRIB Jaya karena menduduki lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangsel, Banten. Enam dari 17 orang yang diamankan itu mengaku sebagai ahli waris.
“17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, kemudian enam orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025.
Ade Ary mengatakan dalam pengamanan lokasi sengketa tanah, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam hingga karcis parkir. Beberapa barak bukti itu diduga digunakan oknum ormas itu untuk mendapat keuntungan.
“Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, kemudian ada atribut dan bendera ormas itu, ada juga ditemukan senjata tajam. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Y,” jelasnya.