Modus Janji Keberkahan Rahim, Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Lecehkan 22 Santriwati

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Poverty Action Lab

Lombok, VIVA – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pimpinan ponpes berinisial AF dilaporkan ke Polresta Mataram atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap puluhan santriwati. Kasus ini dilaporkan pada Senin, 21 April 2025. 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, yang mendampingi para korban, mengungkapkan bahwa hari itu delapan orang santriwati telah diperiksa sebagai saksi sekaligus korban.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi.

Photo :
  • VIVA/Satria Zulfikar.

“Hari ini total delapan korban diperiksa. Semuanya (status) korban dan saksi,” ujar Joko di Polresta Mataram, Senin, 21 April 2025.

Joko juga mengungkapkan bahwa jumlah korban yang diduga mengalami kekerasan seksual dari pimpinan ponpes tersebut mencapai 22 orang. 

Seluruh korban merupakan alumni dari pesantren yang sama, dan baru berani bersuara setelah menemukan keberanian usai menonton serial Malaysia berjudul Bidaah.

“Mereka terinspirasi dari serial Bidaah itu dan memberanikan diri melapor. Karena ada kesamaan modus di serial dengan yang mereka alami,” jelas Joko.

Modus Obati Santet, Wanita di Bengkalis Diperkosa Dukun Cabul Atas Persetujuan Suami

Modus "Keberkahan dalam Rahim"

Modus yang digunakan oleh pelaku terbilang mengejutkan dan manipulatif. Berdasarkan kesaksian para korban, pelaku diduga merayu mereka dengan janji spiritual. Jika bersedia berhubungan dengannya, mereka diyakinkan akan mendapatkan keberkahan dalam rahim—bahkan kelak akan melahirkan anak yang menjadi wali atau ulama besar.

Oknum Polisi di Pacitan yang Diduga Lakukan Pencabulan pada Tahanan Wanita Mulai Disidang

“Modusnya pelaku menjanjikan keberkahan dalam rahim. Supaya seorang anak dari korban kelak menjadi wali,” ungkap Joko.

Dugaan ini telah mengarah pada dua laporan terpisah di kepolisian: satu berkaitan dengan kasus pencabulan dan satu lagi dengan kasus persetubuhan. 

Strategi Pengembangan Pesantren sebagai Penggerak Peradaban Dunia Islam

Pihak kepolisian sendiri masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta alat bukti yang relevan.

Terdakwa kasus pelecehan seksual, Agus Buntung

Ajukan Banding, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pelecehan seksual, Agus Buntung.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025