Jaga Nasib Pekerja Kretek Tangan, Pemerintah Didesak Kurangi Beban Cukai 2025

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Dia juga menegaskan, kenaikan cukai yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir terbukti tidak efektif untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan jumlah rokok ilegal. Dalam berbagai kesempatan, Kementerian Keuangan juga merilis penerimaan cukai yang tidak mencapai target dan jumlah rokok ilegal yang tidak berkurang.

Menurut Edy, kenaikan harga jual SKT justru akan membuat rokok ilegal semakin marak karena masyarakat akan mencari alternatif produk lain yang lebih murah. “Jadi, kerugiannya double. Pertama, rugi karena pabrik lama-lama gulung tikar, pekerja di PHK. Kemudian, pendapatan negara juga turun karena konsumen belinya yang ilegal,” kata dia.

Di kesempatan terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan, salah satu tugas Kemenperin adalah menjaga iklim usaha industri, termasuk IHT. Kemenperin berusaha menjaga ekosistem untuk keberlanjutan dari IHT melalui penyusunan berbagai kebijakan.

Di antara keberpihakan pemerintah adalah dengan menetapkan tarif SKT yang lebih rendah dibandingkan rokok mesin mengingat segmen ini termasuk padat karya. “Idealnya tarif cukai bagi SKT adalah serendah-rendahnya,” pungkas Merrijanti.