Polda Sulteng Diwanti-wanti Tak Perlambat Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Tim kuasa hukum PT ABM memasukan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke MA
Sumber :
  • Istimewa

Sulawesi Tengah - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diwanti-wanti melakukan percepatan penanganan perkara secara profesional dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang.

Pernyataan itu disampaikan kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining Happy Hayati. Dirinya berharap perkara yang dilaporkan kliennya tersebut dapat dituntaskan secara keseluruhan tanpa berlarut-larut. Tak hanya berhenti di satu tersangka berinisial FMI alias F, penyidik didorong menuntaskan perkara tersebut dengan menindaklanjuti ke pihak-pihak lain yang terlibat.

“Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni inisial FMI. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada 21 Mei 2025 tersangka FMI tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang melaksanakan ibadah haji,” kata Happy dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Mei 2024.

Ilustrasi lahan tambang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dijelaskannya, laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak tanggal 13 Juli 2023 . Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng.

Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. 

“Kami berharap pihak berwajib menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tidak ada upaya perlambatan penyidikan,” kata Happy seraya menyebut dugaan pemalsuan tersebut menyebabkan selama 10 tahun terakhir PT Artha Bumi Mining tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebelumnya telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap FMI selaku tersangka, Selasa, 21 Mei pukul 10.00 WITA. Melalui penasehat hukumnya, tersangka FMI menyampaikan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan menunaikan ibadah haji.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari memastikan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang setelah tersangka selesai menunaikan ibadah haji.

“Tersangka FMI alias F melalui pengacaranya mengirimkan surat kepada penyidik, perihal permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Sugeng.

“Kami akan jadwalkan ulang, setelah tersangka FMI selesai menjalankan ibadah haji tentunya dengan berkoordinasi dengan pengacaranya,” ucap Sugeng.

Kronologi

Diketahui, surat Keputusan Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tertanggal 7 Januari 2014 tentang persetujuan penyesuaian IUP OP kepada PT BDW, pernah didalilkan oleh PT. BDW dalam sengketa tumpang tindih wilayah IUP di PTUN Palu sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 21/G/2016/PTUN.PL, tanggal 21 Desember 2016 dan dalam Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 25/G/2016/PTUN.PL, tanggal 22 Februari 2017.