PMK 50/2025 Resmi Berlaku! Kabar Baik untuk Investor Kripto tapi Tetap Hati-hati

Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya.
Sumber :
  • Business Today

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus kemarin.

Regulasi ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Upbit Indonesia menyambut baik hadirnya kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi hukum aset kripto yang kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi sebagai komoditas.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui PMK 50/2025. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas,” kata Resna Raniadi, Chief Operating Officer Upbit Indonesia.

Menurutnya, skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan dan memperkuat iklim investasi digital nasional.

Di sisi lain, peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama.

Resna menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri.

“Kita tetap mendukung regulasi, hanya implementasinya saja yang mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger dikarenakan produk yang ditawarkan juga mungkin berbeda,” jelasnya.

Sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Upbit Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan ini.

Lebih lanjut, Resna juga mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis.

"Kami mendorong kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan, serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing. Kami juga siap mendukung sosialisasi lewat edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri," tutur dia.